Pada dasarnya waktu dimulainya puasa adalah sedari subuh (tulu’ al-fajr al-tsani) jadi makan pra subuh itu boleh, sampai ketika waktu imsak. Imsak yang dipahami orang Indonesia adalah, bersiap-siap menuju puasa.
Namun makna asalnya adalah menahan diri dari puasa mulai dari waktu subuh hingga terbenamnya matahari. Imsak merupakan konsep yang sangat bagus, sebab dengan demikian, kita terhindar dari potensi-potensi batalnya puasa. Karena tidak mendengar adzan, diteruskan sahurnya, padahal ternyata mic-nya mati.
Untuk menanggulangi hal demikian, maka para kyai menganjurkan waktu imsak. Hanya saja, masih boleh untuk makan. Waktu tersebut sebagai bentuk tindakan preventif, atau bersiap-siap menuju waktu puasa. Ibnu Rusyd mengatakan:
وَمَنْ ذَهَبَ إِلَى أَنَّهُ يَجِبُ الْإِمْسَاكُ قَبْلَ الْفَجْرِ فَجَرْيًا عَلَى الِاحْتِيَاطِ وَسَدًّا لِلذَّرِيعَةِ، وَهُوَ أَوْرَعُ الْقَوْلَيْنِ، وَالْأَوَّلُ أَقْيَسُ – وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
“Ulama yang berpendapat bahwasanya wajib imsak sebelum fajar itu adalah dalam rangka ihtiyat (berhati-hati agar tidak meneruskan makan, ditakutkan sudah masuk waktu subuh) dan sadd al-dzariah, yakni mencegah kemungkinan bahwasanya sudah masuk waktu subuh.
Dan ini adalah pendapat yang paling wira’i dari kedua pendapat. (Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid II/52)
Jadi, makan ketika waktu imsak itu boleh, hanya saja sunnah untuk tidak meneruskannya. Sebab kita sudah harus bersiap-siap untuk puasa, maka kita melakukan menahan diri. Namun ketika memang belum sahur, maka silahkan makan saja, intinya berhati-hati dengan masuknya waktu subuh.
Justru dengan konsep imsak sebelum fajar ini, memudahkan bagi kita, untuk tidak susah dalam perkara ini sudah masuk waktu puasa atau belum. Waktu imsak pra subuh itu seyogyanya dilakukan radius 10 menit menuju subuh, Syekh Hasanain Makhluf mengatakan:
ومن هذا يعلم أن الإمساك لا يجب إلا قبل الطلوع وأن المستحب أن يكون بينه وبين الطلوع قدر قراءة خمسين آية ويقدر ذلك زمنا بعشر دقائق تقريبا.
“Dari sini diketahui bahwasanya imsak itu tidak wajib kecuali sebelum terbitnya fajar, hanya saja yang sunnah adalah hendaknya antara sahur dengan terbitnya fajar itu kira-kira lima puluh ayat, dan hal itu dikira-kirakan kurang lebih 10 menit.(Fatawa Dar al-Ifta’ al-Misriyyah I/101).
Demikianlah penjelasan mengenai makan di waktu imsak, dalam rangka berhati-hati. Maka kita sunnah, bahkan ada yang mengatakan wajib, agar tidak menabrak waktu puasa. Namun ketika belum makan sama sekali, maka silahkan makan, namun berhati-hatilah, takutnya sudah masuk waktu subuh. Wallahu A’lam.