قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: مِنْ تَمَامِ التَّحِيَّةِ الأَخْذُ بِالْيَدِ-الترمذي
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Termasuk kesempurnaan penghormatan adalah menjabat tangan. (Riwayat At Tirmidzi, dihasankan oleh Al Hafidz As Suyuthi)
Jika sesama muslim bertemu maka setelah menyampaikan salam hendaklah ia meraih tangan saudaranya tersebut dan menjabat tangannya. Para ulama berpendapat bahwa seperti hal itu adalah perkarah yang disunnahkan.
Perbadaan Pendapat tentang Mencium Tangan
Para ulama berpeda pendapat mengenai mencium tangan. Dalam masalah ini Imam Malik mengingkarinya sedangkan para ulama lainnya membolehkannya. Ulama lain membolehkan karena Ka’ab bin Malik beserta dua sahabatnya telah mencium tangan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, demikian juga Abu Ubaidah mencium tangan Umar bin Al Khaththab.
Untuk mengkompromikan pendapat yang memakruhkan dan membolehkan, mencium tangan untuk taqarrub dikarenakan keshalihan, ilmu dan kemuliaan maka hal itu dibolehkan, sebagaimana dinyatakan oleh Imam An Nawawi, bahkan hal itu disunnahkan. Adapun jika hal itu dilakukan kepada orang kaya, penguasa, serta pemilik kedudukan maka hal itu amat makruh. (lihat, Faidh Al Qadir, 6/11)