Jangan Melakukan Potongan Timbangan Sembarangan, Ini Akibatnya

Jangan Melakukan Potongan Timbangan Sembarangan, Ini Akibatnya

Perdagangan kadang disertai praktik kecurangan untuk mendapatkan keuntungan lebih banyak. Hal ini sangat merugikan salah satu pihak. Contoh, seseorang menjual karet ke pabrik karet. Di pabrik tersebut berlaku aturan setiap 1 ton dipotong 10 kg.

Pada dasarnya penjual keberatan terhadap potongan timbangan tersebut, namun tetap menjual karet miliknya sebab di pabrik yang lain kurang lebih aturannya seperti itu.

Bagaimana Islam mengatur jual beli dengan media timbangan atau takaran?

Dalam al Qur’an: “Sempurnakan takaran dan janganlah kamu merugikan orang lain”. (QS. Al Syu’ara: 181).

Ayat ini mengingatkan umat Islam supaya tidak meniru kebiasaan Suku Madyan kaum Nabi Syu’aib. Mereka memiliki kebiasaan dalam jual beli memikirkan keuntungan berlipat sekalipun merugikan pihak lain. Kalau membeli timbangannya ingin lebih, sementara kalau menjual dengan segala trik berupaya mengurangi timbangan.

Jelas bahwa mengurangi takaran atau timbangan dilarang, hukumnya haram berdasarkan ayat di atas. Praktek disini adalah kecurangan. Bagaimana kalau pengurangan takaran atau timbangan tersebut diberitahukan lebih dulu terhadap penjual?

Sekalipun diberitahukan lebih dulu, atau telah menjadi aturan umum, kalau pihak penjual merasa keberatan maka hukumnya haram. Pada dasarnya hal ini sama saja dengan mencuri timbangan karena penjual sebenarnya tidak rela, terpaksa menjual karena tidak ada jalan lain untuk menjual barangnya.

Sementara status akad jual beli yang demikian tetap sah selama potongan tersebut tidak menjadi syarat dari jual beli tersebut. Hanya saja berpengaruh terhadap dan tidaknya. Solusinya adalah dengan mentransaksikan barang sekaligus potongan timbangan dengan satu harga. (Hasyiyah al Bujairimi ala al Minhaj: 2/184, al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra: 4/116).

Kesimpulannya, potongan timbangan sekalipun telah menjadi kebiasaan hukumnya haram apabila penjual merasa keberatan. Hal tersebut pada dasarnya sama dengan mencuri timbangan. Solusinya, barang dan potongan timbangan dijadikan satu transaksi dalam satu harga.

ISLAMKAFFAH