Kapan Tidak Wajib Menghadiri Undangan Nikah?

Kapan Tidak Wajib Menghadiri Undangan Nikah?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menghadiri undangan nikah hukumnya wajib. [1] Adapun undangan selain nikah dari seorang muslim, hukumnya mustahab (sunah).

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم –

Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah, di mana orang-orang kaya saja yang diundang, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.[2]

إِذَا دُعِى أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” [3]

Konsekuensi berupa kedurhakaan adalah untuk meninggalkan kewajiban. Karena jika seandainya maknanya anjuran atau sunah, maka tidak akan dicela dan dikatakan durhaka jika meninggalkannya.

Kewajiban menghadiri undangan nikah tidaklah mutlak. Para ulama memberikan syarat-syarat kapan wajibnya menghadiri undangan. Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka hukumnya tidak lagi wajib atau sunah, bahkan bisa menjadi haram. Syarat-syaratnya sebagai berikut:

Pertama, yang mengundang adalah seorang muslim. Apabila bukan muslim, maka tidak wajib.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ …. وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ

Hak seorang muslim sesama muslim lainnya: … (di antaranya) memenuhi undangan.[4]

Kedua, tidak ada kemungkaran pada acara pernikahan. Seperti bercampur-baur laki-laki dan wanita, adanya pertunjukan alat musik, dan terhidangkan makanan dan minuman haram.

Seorang muslim bisa menyiasatinya dengan datang saat akad berlangsung. Karena saat itu, biasanya berbagai pertunjukan belum dimulai. Atau datang ketika acara pertunjukannya sudah selesai.

Ketiga, yang mengundang adalah orang yang tidak sedang di-hajr (diboikot), seperti karena kefasikannya, kemaksiatannya, atau kesesatannya.

Keempat, tidak memberatkan dalam menghadiri undangan tersebut. Seperti jauhnya lokasi pernikahan atau mahalnya ongkos perjalanan menujunya, sedangkan dia tidak memiliki biaya, atau sedang sakit.

Kelima, undangan tersebut bersifat khusus. Seperti undangan yang jelas ditujukan atas nama kita baik melalui lisan, kartu undangan cetak maupun elektronik. Adapun undangan yang bersifat umum, misal undangan yang dikirim ke grup whatsapp untuk seluruh anggota grup tanpa menyebut nama kita secara khusus, maka hukumnya tidak wajib menghadirinya.

Keenam, menghadiri undangan nikah tidak menjadikan meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting atau lebih wajib.

Dengan demikian, maka menjadi jelas bahwa tidak wajib menghadiri undangan apabila ada salah satu syarat di atas. Bahkan, bisa menjadi haram jika kita datang, namun tidak bisa mengubah kemungkaran atau mengakibatkan terabaikannya hak suami atau anak. Dan bisa jadi, kita tidak aman dari keburukan dan kemungkaran di lokasi, maka yang seperti ini haram menghadiri undangan. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi, S.H., M.H.

Sumber: https://muslim.or.id/92436-kapan-tidak-wajib-menghadiri-undangan-nikah.html
Copyright © 2024 muslim.or.id