Kemasukan Air Saat Mandi, Apakah Batalkan Puasa? Ini Pendapat Ulama 4 Mazhab

Bulan Ramadhan menjadi salah satu bulan paling baik untuk meningkatkan spiritualitas keimanan dan meningkatkan kesabaran. Karena, pada bulan tersebut orang Islam diwajibkan puasa. Dan untuk menjaga agar puasanya sah, orang Islam harus menjauhi setiap sesuatu yang membatalkan puasa. Saat menjalankan ibadah puasa orang Islam harus berhati-hati dan menjaga dirinya dari setiap sesuatu yang bisa membatalkan puasa seperti masuknya benda ke anggota tubuh bagian dalam (batin). Dalam hal ini orang Islam harus mempunyai sikap waspada yang baik agar tidak ada benda yang masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam dengan sembrono. Termasuk hal tersebut, apakah kemasukan air saat mandi membatalkan puasa?

Seringnya mandi; baik mandi wajib, sunnah, atau mubah merupakan salah satu tindakan yang bisa mengurangi sedikit rasa lapar dan dahaga. Masalah muncul ketika saat mandi secara tidak sengaja ada air masuk ke bagian dalam anggota tubuh melalui telinga atau hidung, apakah kemasukan air saat mandi itu bisa membatalkan puasa? Mari simak penjelasannya menurut ulama 4 mazhab.

Pertama, Ulama Kalangan Mazhab Syafi’iyah

Secara umum ulama kalangan syafi’iyah mengatakan bahwa setiap air yang masuk ke dalam tubuh dengan sebab pekerjaan yang diperintah nabi (mengikuti tuntunan syariah), maka puasanya tidak batal. Namun jika tidak disebabkan pekerjaan yang diperintah, maka terklasifikasi menjadi tiga bagian: pertama, batal secara muthlak. Hal ini terjadi dalam kasus masuknya air sebab pekerjaan yang tidak diperintah, seperti berkumur melebihi tiga kali dan mandi yang tidak disunnahkan.

Kedua, batal apabila terlalu berlebihan dalam berkumur. Hal ini terjadi dalam kasus berkumur yang disunnahkan ketika ketika wudhu. Ketiga, tidak batal secara muthlak. Meskipun berlebihan dalam berkumur. Hal ini terjadi dalam kasus menghilangkan najis yang ada pada mulut. Sebagaimana penjelasan Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyati, dalam kitab Hasiyah Ianah at-Thalibin. Beliau mengatakan:

(والحاصل) أن القاعدة عندهم أن ما سبق لجوفه من غير مأمور به، يفطر به، أو من مأمور به ولو مندوبا لم يفطر. ويستفاد من هذه القاعدة ثلاثة أقسام: الاول: يفطر مطلقا بالغ أو لا وهذا فيما إذا سبق الماء إلى جوفه في غير مطلوب كالرابعة، وكانغماس في الماء لكراهته للصائم وكغسل تبرد أو تنظف. الثاني: يفطر إن بالغ، وهذا فيما إذا سبقه الماء في نحو المضمضة المطلوبة في نحو الوضوء. الثالث: لا يفطر مطلقا، وإن بالغ، وهذا عند تنجس الفم لوجوب المبالغة في غسل النجاسة على الصائم وعلى غيره لينغسل كل ما في حد الظاهر.

Artinya, “Kesimpulannya, kaidah menurut ulama adalah, air yang tidak sengaja masuk ke dalam rongga tubuh dari aktivitas yang tidak diperintah, bisa membatalkan puasa, atau dari aktivitas yang diperintah meski anjuran sunah, maka tidak membatalkan. Dari kaidah ini, bisa diambil tiga pembagian hukum.

Pertama, membatalkan secara mutlak, baik berlebih-lebihan atau tidak (dalam menggunakan air). Ini berlaku dalam permasalahan masuknya air dalam aktivitas yang tidak diperintah seperti basuhan ke empat, menyelam ke dalam air, karena makruh bagi orang berpuasa, dan mandi dengan tujuan menyegarkan atau membersihkan badan.

Kedua, membatalkan jika berlebih-lebihan, ini berlaku dalam aktivitas seperti berkumur yang dianjurkan ketika melakukan wudhu. Ketiga, tidak membatalkan secara mutlak meski berlebih-lebihan, ini berlaku ketika mulut terkena najis karena wajibnya berlebih-lebihan dalam membasuh najis bagi orang berpuasa dan lainnya, agar anggota zhahir terbasuh”. (Lihat, Ianah at-Thalibin, juz 2, hlm 265)

Kedua, Ulama Kalangan Mazhab Hanabilah

Syekh Suad dalam kitab Fiqhu al-Ibadah ala al-Mazhab al-Hanbali menjelaskan:

مفسدات الصيام أولا : دخول شيء إلى الجوف أو الحلق أو الدماغ من مائع وغيره مغذ وغير مغذ كالحصاة والنواة ذاكرا عامدا مختارا أما إن كان ناسيا أو مكروها أو نائما فلا يفطر . ومن المفطرات : إن طعن نفسه بما يصل إلى جوفه. أو  إن قطر في أذنه فوصل إلى دماغه. أما سبق ماء المضمضة إلى الحلق بالمبالغة أو بالزيادة على الثلاث فيكره ولا يفطر على الأرجح

Artinya, “Penyebab rusaknya puasa: Pertama, masuknya sesuatu ke dalam perut, tenggorokan, otak, dari sesuatu yang cair atau tidak, berupa makanan atau tidak, seperti kerikil dan batu, dalam keadaan sadar dan memang kehendak diri sendiri. Sedangkan jika dalam keadaan lupa, terpaksa, atau tidur, maka tidak membatalkan.

Dan di antara yang membatalkan yaitu: apabila memasukkan sesuatu pada dirinya,sehingga sampai pada perut. Atau apabila meneteskan sesuatu pada kupingnya, sehingga sampai pada otaknya. Sedangkan air yang masuk disebabkan berkumur ke dalam tenggorokan, disebabkan berkumur yang berlebih-lebihan, atau melebihi tiga kali, maka hukumnya makruh namun tidak membatalkan puasa sebagimana pendapat yang unggul”. (Lihat, Fiqhu al-Ibadat, hlm 391)

Ketiga, Ulama Kalangan Mazhab Hanafiyah

Syekh Abil Hasan al-Rusdani dalam kitab al-Hidayah Syarh al-Bidayah menjelaskan:

ولو أقطر في أذنيه الماء أو دخلهما لا يفسد صومه لانعدام المعنى والصورة بخلاف ما إذا دخله الدهن

Artinya, “Jika meneteskan air kedalam dua telinganya, atau masuk kedalamnya, maka puasanya tidak batal karena tidak bisa dianggap batal, baik secara makna dan nyata. Berbeda dengan permasalahan masuknya minyak”. (Lihat, al-Hidayah Syarh al-Bidayah, juz 1, hlm 125)

Keempat, Ulama Kalangan Mazhab Hanafiyah

Imam Abu al-Abbas al-Kholuti as-Showi dalam kitab Hasiyatu as-Showi menjelaskan:

وحاصل المسألة: أن وصول الماء للحلق من منفذ أعلى ولو غير الفم مفطر كوصوله للمعدة من منفذ أسفل. وأما غير المائع فلا يفطر إلا إذا وصل للمعدة من الفم. ولكن نقل الحطاب أن ما وصل للحلق مفطر مطلقا من مائع أو غيره.

Artinya, “inti permasalah: bahwa sampainya air pada tenggorokan melalui lubang angin bagian atas,  meski selain mulut bisa membatalkan puasa, sebagaimana sampainya air kedalam perut melalui lubang bagian bawah. Sedangkan selain sesuatu yang cair maka tidak membatalkan puasa kecuali jika masuk melalui mulut. Hanya saja, Imam al-Khottob mengambil pendapat, bahwa sesuatu yang sampai pada tenggorokan membatalkan puasa secara mutlak baik cair ataupun padat”. (Lihat, Hasiyatu as-Showi ala Syarhi as-Shogir, juz 3, hlm 261).

BINCANG SYARIAH