Kementerian Agama (Kemenag) tengah berupaya memperbaiki regulasi pelaksanaan ibadah umrah yang dikelola biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Hal ini terus dilakukan sejak mencuatnya kasus-kasus penipuan calon jamaah umrah sejak 2017 lalu.
Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar mengatakan pihaknya tengah meningkatkan pengawasan PPIU secara digital. Pihaknya menekankan pemantauan dan antisipasi biro umrah nakal melalui umrah elektronik atau e-umrah. Salah satunya yang sudah dikembangkan adalah Sipatuh (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji).
“Ada e-hajj ada e-umrah. Ini bagian dari era digital yang tidak bisa dipungkiri. Konteks pengawasannya, Sipatuh. Karena dengan elektronik e-umrah ini memberikan kepastian apakah bisa terlayani dengan baik,” kata Nizar di sela-sela Seminar bertajuk ‘Menuju Pengelolaan Umroh yang Sistemik dan Berkualitas dan Antisipasi Pemberlakuan E-Umroh’ di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Sabtu (29/9).
Sistem eletronik akan memudahkan Kemenag RI melakukan pengawasan. Selain itu masyarakat juga dengan mudah mendapatkan informasi terkait PPIU yang nantinya akan dipilih.
Ia menyebutkan melalui Sipatuh, calon jamaah umrah bisa melihat PPIU yang memiliki izin. Jamaah juga dapat melihat rekam jejak biro umrah tersebut sebagai dasar pilihan mendaftar. Nantinya juga bisa dipantau perkembangan pendaftaran sebelum diberangkatkan.
“Calon jamaah umrah bisa memantau sendiri perkembangan dokumen yang diperlukan, paspor kapan jadinya, tiket pesawatnya, kateringnya, hotelnya, itu semua harus ada. Kalau salah satunya tidak ada, akan terjadi ketidakberangkatan. Dan paket-paket ini penting diketahui calon jamaah,” tuturnya.
Saat ini, sudah 90 persen PPIU yang berizin terdaftar dalam Sipatuh. Nanti setiap tahunnya keberadaan PPIU ini akan dievaluasi berdasarkan rekam jejak pemberangkatan jamaah umrah yang dilakukannya.
“Nanti di setiap akhir tahun itu ada evaluasi terhadap PPIU, misalnya dari ketepatan pemberangkatan. Untuk memberikan reward dan punishment,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah pusat juga menyiapkan sejumlah regulasi untuk pengaturan pelaksanaan ibadah umrah ini. Pemerintah tak ingin lagi kecolongan dengan kasus-kasus PPIU nakal yang memanfaatkan keinginan besar masyarakat untuk beribadah ke tanah suci.
Ia menyebutkan Kemenag saat ini memasifkan literasi informasi umrah kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang ingin mendaftar umrah bisa terlebih dahulu tahu yang harus disiapkan dan ditanyakan kepada biro perjalanan. Kemudian adalah aturan penegakan hukum yakni sanksi administrasi bagi PPIU yang melanggar. Serta perbaikan tata kelola dan pengawasan.
“Bisnis umrah menjadi kebutuhan sebagai upaya merespon minat yang demikian tinggi dari umat Islam di Indonesia. Kalau tidak dibarengi dengan manajemen baik saya rasa ini akan merugikan calon jemaah umrah,” ujarnya.