Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2023 yang dibebankan kepada jamaah sebesar Rp 69.193.733,60 atau 70% dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang totalnya Rp 98.893.909,11.
Sedangkan 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” ujarnya dilansir situs resmi Kemenag pada Kamis (19/01/2023).
Jika usulan Kemenag disetujui, biaya yang dibebankan kepada jamaah haji ini naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya, yang hanya sebesar Rp 39,8 juta.
Lebih detailnya, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih yang dibebankan langsung kepada jamaah sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan dana nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara pada tahun 2018 sampai 2020 nilai yang ditetapkan sebesar Rp 36 juta.
Biaya yang dibebankan langsung kepada jamaah haji, menurut Menag, digunakan untuk membayar keperluan di bawah ini;
- Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
- Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
- Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;
- Living Cost Rp4.080.000,00;
- Visa Rp1.224.000,00; dan
- Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag Yaqut, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” ujar Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” lanjutnya.*