“Ayah saya sudah meninggal dunia dan ia mempunyai kewajiban haji, apakah aku menghajikannya? Nabi SAW menjawab, Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan utang. Apakah engkau wajib membayarnya? Orang itu menjawab, Ya, Nabi SAW berkata, Berhajilah engkau untuk ayahmu itu,” Badal haji juga dapat dilakukan bagi orang yang sudah tidak mampu melaksanakannya akibat fisik yang sangat lemah seperti lansia dan orang yang sakit keras. Tata cara melaksanakan badal haji pada dasarnya sama dengan pelaksanaan haji untuk diri sendiri. Orang yang melaksanakan badal haji harus melakukan niat ihram haji, wukuf di Padang Arafah, keliling ka’bah, berlari-lari kecil antara bukit safa dan marwah, mencukur rambut sebagian atau seluruhnya, mabit di Mina, lempar jumroh, dan tawaf perpisahan. Hanya saja, niat yang menjadi pembeda di antara keduanya.