Ketika Azan Magrib, Buka Puasa atau Shalat Magrib Lebih Dahulu?

Berikut penjelasan hukum terkait Ketika Azan Magrib berkumandang, buka puasa atau shalat Magrib lebih dahulu?

Bulan Ramadhan adalah bulan mulia. Bulan penuh berkah. Ramadhan adalah bulan istimewa. Dalam Ramadhan terkandung rahmat, ampunan, dan pembebasan dari siksaan api neraka. Ini semua bonus dari Allah bagi hamba-Nya yang melaksanakan puasa dengan sempurna.

Nah salah satu satu kegembiraan orang yang berpuasa adalah ketika tiba waktu buka puasa. Tak bisa dipungkiri, mayoritas masyarakat Indonesia menganggap waktu berbuka puasa adalah sesuatu yang sangat istimewa. Untuk itu, pelbagai usaha dilakukan agar hidangan buka puasa serba istimewa.

Menu makanan untuk berbuka puasa pun dibuat beragam, tak cukup satu macam.  Hidangan santap berbuka pun terdiri dari kolak, sirup, gulai rendang, kurma, ayam bakar, ikan bakar dan goreng, ayam krispi dan menu makanan lainnya. Pemandangan ini sudah lazim kita temui. Pendek kata, menu makanan saat berbuka cenderung lebih istimewa  dibanding hari lain, di luar bulan Ramadhan.

Nah kemudian datang permasalahan, menurut hukum fiqih Islam, ketika datang waktu Magrib atau waktu berbuka puasa, apakah yang terlebih didahulukan  berbuka puasa (santap makanan) atau Salat Magrib?

Menurut Dar Ifta Mesir  bahwa orang yang berpuasa ketika telah datang Magrib atau waktu berbuka, maka lebih utama mendahulukan berbuka puasa, kemudian dilanjutkan shalat Magrib. Begini penjelasan Lembaga Fatwa Mesir;

يستحبُّ أن يكون الفطر قبل صلاة المغرب

Artinya; Disunatkan untuk mendahulukan berbuka puasa, sebelum melaksanakan shalat Magrib.

Pendapat ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam kitab Sunan Abi Daud. Berikut hadis nabi tersebut;

عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قال: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ

Artinya: Dari Anas bin Malik, ia berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka puasa sebelum shalat dengan ruthab (kurma basah), jika tidak ada ruthab, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering), dan jika tidak ada tamar, beliau meminum seteguk air.

Dalam hadis ini terdapat keterangan bahwa Rasulullah terlebih dahulu berbuka puasa, kemudian melanjutkan shalat Magrib. Pasalnya, ketika perintah  mendahulukan berbuka puasa atau makanan yang sudah sudah disajikan, supaya setelah makan bisa fokus mengerjakan salat. Bila shalat Magrib didahulukan maka dikhawatirkan mengurangi khusyuk  shalat.

Lebih lanjut, menurut Dar Ifta Mesir, ada pun hikmah didahulukan berbuka puasa, untuk mengamalkan sunah Nabi, yakni menyegerakan berbuka. Di samping itu, Nabi juga mensunatkan ketika berbuka dengan menggunakan kurma basah atau kurma kering. Bila tak ada, maka bisa dengan air putih.

Hal itu termaktub dalam hadis Nabi Muhammad;

إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ فَإِنَّهُ طَهُورٌ

Artinya; Jika salah seorang dari kalian berbuka puasa, maka berbukalah dengan kurma (tamr), karena hal itu mengandung keberkahan. Jika tidak ada, maka berbukalah dengan air karena air itu mensucikan (HR. Imam Tirmidzi).

Demikian penjelasan terkait ketika azan Magrib, buka puasa atau shalat Magrib lebih dahulu?

BINCANG SYARIAH