WANITA yang ditinggal mati suaminya berkewajiban tinggal di rumahnya dan tidak keluar dari rumahnya kecuali karena darurat. Ia pun berkewajiban menjauhi segala sesuatu yang megandung hiasan, yaitu berupa pakaian, perhiasan, wewangian, celak mata, dan lain-lainnya yang termasuk hiasan.
Dibolehkan baginya untuk berbicara kepada orang lain melalui telepon dan dibolehkan juga naik ke atas rumah untuk melihat bulan. Sebagian orang awam ada yang mengatakan bahwa wanita yang sedang iddah karena ditinggal mati suaminya tidak boleh melihat bulan, karena bulan bagi mereka bagaikan wajah seseorang.
Jika wanita itu naik ke atas rumah untuk melihat bulan, sama artinya dengan adanya seseorang yang melihat dirinya. Semua ini adalah khurafat. Wanita tersebut hendaknya tinggal di dalam rumahnya. Dan ia boleh pergi ke bagian mana saja dari bagian rumahnya, boleh ke atasnya dan boleh juga ke bawahnya.
Kitab ad-Dawah: 5, Syaikh Ibnu Utsaimin (2:131)
[Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan VI 2010]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2326557/kewajiban-wanita-bila-suaminya-meninggal#sthash.xkVICrHw.dpuf