Segala hal tentang minuman keras adalah haram. Termasuk memperjualbelikannya
Ketua Bidang Dakwah Persis, Wawan Sofwan menegaskan, segala hal tentang minuman keras (miras) adalah haram. Termasuk meminum, membuat dan memperjualbelikannya.
“Agama Islam yang sudah jelas menegaskan bahwa meminum miras hukumnya haram, membuatnya haram dan memperjualbelikannya juga haram, dan miras atau khamar adalah lokomotif kejahatan,” terang Wawan dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).
Wawan menjelaskan, Indonesia adalah negara beragama dan berbudaya. Dengan kacamata budaya saja, terangnya, bisa dibayangkan jika investasi miras dibuka dan dilonggarkan dengan Perpres No. 10 Tahun 2021 apalagi tanpa batasan bahkan dibuka kerannya sampai ke pengecer, sebagaimana tertuang dalam list 31-32 dan 44-45. “Artinya miras akan ada di mana-mana dan dijual bebas,” kata Wawan.
Saat ini, tambah wawan, kriminalitas yang disebabkan minuman keras sudah banyak terjadi di mana-mana. Wawan mengaku tidak bisa membayangkan bagaimana nasib generasi muda kedepan dengan dibukanya pintu miras di Indonesia. Belum lagi turunan aturan-aturan lainnya yang akan menyesuaikan perpres tersebut.
“Kemungkinannnya sangat terbuka akan turunnya aturan-aturan yang menyesuaikan dengan dibukanya investasi untuk minuman berjenis alkohol ini oleh perpres. Kalau tidak salah, saat ini sedang digodok di DPR UU Miras ini. Intinya sedang digodok inspirasi dan aspirasi masyarakat, jadi sangat disayangkan ketergesa-gesaan ini,” kata dia.
“Memang Indonesia amat sangat membutuhkan investasi di berbagai bidang, tetapi nasib anak agama, budaya, dan akhlak anak bangsa sekarang dan kedepan, tentu harus menjadi prioritas,” tambah Wawan.