Umumnya, kalung yang terbuat dari emas dipakai oleh kalangan perempuan. Jarang kita menjumpai laki-laki yang memakai kalung emas. Namun bagaimana jika ada laki-laki yang memakai kalung emas, apa hukumnya dalam Islam?
Menurut para ulama, laki-laki tidak boleh memakai perhiasan atau aksesoris yang terbuat dari emas, baik berupa kalung, gelang, cincin, dan lain sebagainya. Semua ulama sepakat, baik dari kalangan ulama Malikiyah, Syafiiyah, Hanafiyah dan Hanabilah, mengenai keharaman laki-laki memakai perhiasan yang terbuat dari emas.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj bi Syarh Al-Minhaj berikut;
ويحرم على الرجل والخنثى حلي الذهب ولو في ألة الحرب
Dan haram bagi laki-laki dan khunza (bencong) memakai perhiasan emas, meskipun dalam peralatan perang.
Terdapat beberapa hadis yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai keharaman laki-laki memakai perhiasan yang terbuat dari emas ini. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Al-Nasai, dari Ali bin Abi Thalib, dia berkata;
إن نبي الله -صلَّى الله عليه وسلم- أخذَ حريراً فجعلَه في يمينه، وأخذ ذهباً فجعله في شِمَالِه، ثم قال: إنَّ هذينِ حَرَامٌ على ذُكُورِ أُمَّتي
Nabi Saw mengambil sutera dan diletakkan di tangan kanannya, lalu mengambil emas dan diletakkan di tangan kirinya, kemudian beliau bersabda; Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku.
Juga berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Abdullah bin Abbas, dia berkata;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Rasulullah Saw pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda; Salah seorang di antara kalian menginginkan api neraka dan meletakkannya di tangannya? Setelah Rasulullah Saw pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya. Lelaki tersebut menjawab; Tidak, demi Allah, aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah dibuang oleh Rasulullah Saw.