Larangan Salatkan Jenazah Pembela Penista Agama?

BELAKANGAN ini muncul isu mengenai beberapa masjid di Jakarta yang memasang spanduk bertuliskan ‘Masjid ini tidak mensalatkan jenazah pembela penista agama’. Tentu saja hal ini berdampak pada persepsi masyarakat yang berkaitan tentang agama. Apakah pernyataan ini berlandaskan syariat Islam atau sekadar nafsu belaka dan kepentingan oknum tertentu?

Menurut pernyataan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), mereka melarang jika ada saudara muslim yang meninggal dunia, sampai tidak ada yang mengurus jenazahnya. Sebab hal itu sudah menjadi kewajiban umat muslim yang masih hidup.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengingatkan umat Islam dalam pernyataannya, “Kami mengingatkan kepada umat Islam bahwa kewajiban mengurus jenazah yang meliputi memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan bagi seorang muslim hukumnya adalah fardu kifayah.” Zainut pun berkaca pada zaman Rasulullah, bahwa tidak boleh memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain, sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan ke-Islamannya.

“Seharusnya hal itu tidak terjadi karena sudah menjadi kewajiban. Kita tidak boleh menghukum seseorang itu munafik atau kafir. Yang berhak hanya Allah Ta’ala. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata: Dulu ketika Rasulullah masih hidup, untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak, itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tapi setelah Rasulullah wafat, maka untuk menghukum seseorang itu beriman atau tidak, hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya, bukan batinnya. Sebagaimana sabda Nabi: Nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak, dan Allah Ta’ala yang menghukum apa yang tersimpan di hati),” sambung Zainut memaparkan.

Dia pun menekankan lagi agar umat Islam bersikap proporsional dalam menyikapi sebuah persoalan. Jangan pernah melampaui batas. “Sabda Nabi ini menunjukkan betapa tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan keislamannya,” imbuh Zainut.

Apalagi dengan hal ini dapat semakin memperkeruh suasana kondusif dalam masyarakat serta berakibat pada dilanggarnya kewajiban seorang muslim sesuai syariat Islam sebagaimana hukum asal dari menyalatkan jenazah itu sendiri ialah fardu kifayah yakni jika sebagian kaum muslimin telah melakukannya, barulah gugur kewajiban dari lainnya. Namun jika tak ada yang menyalatinya, tentu tetap memiliki hukum asal fardu kifayah dan menjadi tanggungan para muslimin. Allahu a’lam. [DOS]

– sumber: Mozaik.inilahcom

 

———————————————————————————————
Umrah resmi, Hemat, Bergaransi
(no MLM, no Money Game, no Waiting 1-2 years)
Kunjungi www.umrohumat.com
atau hubungi handphone/WA 08119303297