LEBIH utama mana, shalat di masjid dekat rumah ataukah yang jauh?
Bagi seorang laki-laki, shalat yang dilakukan secara berjama’ah di masjid, lebih utama daripada shalat yang dilakukan secara berjama’ah di rumah, di pasar, dan di selain keduanya.
Hal ini berdasarkan kepada keutamaan berjalan menuju masjid, keutamaan masjid itu sendiri, serta untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika ada beberapa masjid, maka pergi ke masjid yang paling banyak jama’ahnya lebih utama berdasarkan beberapa hadits.
Shalat di Masjid, Jika Lebih Banyak Jamaahnya
Jika di dekat rumah seseorang ada masjid yang sedikit jama’ahnya, sedangkan masjid yang jaraknya jauh banyak jama’ahnya, maka masjid yang jaraknya jauh lebih utama KECUALI dalam dua keadaan:
1). Jama’ah masjid yang dekat akan terlantar/habis karena dia telah pindah dari masjid tersebut ke masjid yang jauh, dimana dia sebagai imam di masjid tersebut atau masyarakat sekitar akan hadir dengan kehadirannya. Dalam kondisi ini, maka masjid yang dekat lebih utama.
2). Imam masjid yang jauh seorang ahli bid’ah seperti penganut paham Mu’tazilah dan selainnya, atau seorang yang fasiq, atau tidak menyakini akan wajibnya sebagian rukun, maka masjid yang dekat lebih utama.
Shalat di Masjid, Lebih Utama yang Jauh Jika
Jika masjid yang dekat tidak ada jama’ahnya, dan seandainya seorang hadir di situ tidak akan terwujud jama’ah karena tidak ada yang hadir sama sekali, maka pergi ke masjid yang ada jama’ahnya lebih utama dengan kesepakatan ulama’.
Maka menurut hemat kami, jangan sampai kita meninggalkan masjid yang dekat dengan kita hanya untuk shalat ke masjid yang jauh, dikarenakan masjid yang jauh itu satu komunitas pengajian dengan kita.
Adanya sebagian amalan di dalamnya yang mungkin berbeda dengan pendapat kita, jangan sampai menjadi sebab kita meninggalkannya, selama hal itu hanya berkisar dalam masalah khilafiyyah ijtihadiyyah dalam cabang agama.
Shalat di Masjid yang Jauh, Awas Jadi Fitnah
Karena biasanya, hal itu akan menjadi fitnah serta adanya salah presepsi terhadap kita dan dakwah kita. Sebuah kaidah menyebutkan, bahwa : “Menolak kerusakan lebih diutamakan dari mengambil manfaat”.
Semoga bermanfaat. Barakallahu fiikum jami’an. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani