HAL ini dijawab oleh Ustaz Ahmad Sarwat Lc sebagai berikut:
A. Tentang Nilai Mahar
1. Tidak Ada Hadis Tentang Uang Mahar 40 Juta
Yang paling penting dicatat adalah bahwa tidak ada satu pun hadis di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan mahar itu sebesar 40 juta rupiah. Bukan apa-apa, sebab uang rupiah pada zaman itu belum dikenal dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bukan seorang warga negara Indonesia yang berdomisili di Jakarta.
Sangat tidak logis kalau sampai ada teks hadis yang masih asli menyebutkan bahwa nilai mahar beliau shallallahu ‘alaihi wasallam Rp. 40 juta. Berarti kemungkinannya adalah bahwa angka 40 juta itu hasil hitung-hitungan berdasarkan komparasi nilai-nilai yang berlaku di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan yang berlaku di masa sekarang. Dan hal itu boleh-boleh saja hukumnya, walau pun tidak mutlak kebenarannya.
2. Nash Hadis Menyebutkan 500 Dirham
Di dalam hadis sahih memang ada disebutkan bahwa mahar yang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berikan kepada istri-istri beliau adalah 500 dirham perak. Hadis itu agak panjang, intinya Aisyah radhiyallahuanha ditanya tentang nilai mahar yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berikan kepada istri-istrinya. Lalu menurut pengamatan dan analisa Aisyah, nilainya adalah 500 dirham.
Aisyah berkata,”Mahar Rasulullah kepada para istri beliau adalah 12 Uqiyah dan satu nasy”. Aisyah berkata,”Tahukah engkau apakah nash itu?”. Abdur Rahman berkata,”Tidak”. Aisyah berkata,”Setengah Uuqiyah”. Jadi semuanya 500 dirham. Inilah mahar Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam kepada para istri beliau. (HR. Muslim)
Maka karena hadis ini sahih derajatnya, lagi pula yang ditanya juga seorang yang tepat, yaitu istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri, maka banyak para ulama yang menerima penjelasan Aisyah ini. Walaupun sebenarnya masih ada beberapa versi yang lain dari jalur hadis yang berbeda. Tetapi anggaplah 500 dihram ini salah satu versi yang paling banyak dipakai oleh para ulama.
3. Uang 500 Dirham Itu Berapa Rupiah?
Tinggal yang jadi masalah, uang sebesar 500 dihram itu kalau dikonversikan ke dalam mata uang kita saat ini, jatuhnya kira-kira berapa rupiah? Disinilah terjadi ijtihad yang bisa saja berbeda-beda metodenya. Dan kalau hasil akhirnya menjadi berbeda, tidak bisa disalahkan. Ada beberapa pendekatan tentang berapa nilai 500 dirham ini kalau dibandingkan dengan besaran uang zaman sekarang. Pendekatan pertama, dengan pendekatan nilai dirham di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan pendekatan kedua dengan perbandingan harga perak.
a. Pendekatan Pertama
Pendekatan pertama lewat perbandingan antara dinar dan dirham. Dinar adalah mata uang emas sedangkan dirham adalah mata uang perak. Nilai dinar emas tentu lebih besar dari pada nilai dirham perak. Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, uang 1 dinar emas bisa untuk membeli seekor kambing sebagaimana hadis Urwah Al-Bariqi.
Dari ‘Urwah al-Bariqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya satu dinar untuk dibelikan seekor kambing. Maka dibelikannya dua ekor kambing dengan uang satu dinar tersebut, kemudian dijualnya yang seekor dengan harga satu dinar. Setelah itu ia datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan seekor kambing. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mendoakan semoga jual belinya mendapat berkah. Dan seandainya uang itu dibelikan tanah, niscaya mendapat keuntungan pula. (HR. Ahmad dan At-tirmizy)
Dan perbandingan nilai dirham dengan dinar berkisar antara 10 hingga 12. Maksudnya, 1 dinar setara dengan 10 hingga 12 dirham. Jadi kalau mahar Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam itu 500 dirham, berarti dengan uang itu kira-kira bisa untuk membeli kurang lebih 41 ekor kambing. Tinggal kita hitung saja berapa harga kambing saat ini. Anggaplah misalnya sejuta rupiah per-ekor, maka kurang lebih nilai 500 dirham itu 40-an juta rupiah.
b. Pendekatan Kedua
Pendekatan kedua ini dihitung oleh Syeikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam salah satu fatwanya. Beliau menghitung dengan cara menghitung berapa harga dirham di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dibandingkan dengan harga perak hari ini. Menurut beliau, nilai satu dirham di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setara dengan 2,975 gram. Sedikit lagi tiga gram perak. Lalu 500 dinar dikalikan 2,975 = 1.487,5 gram perak.
Harga perak di Saudi Arabia menurut hitungan beliau adalah satu Riyal Saudi. Sehingga 500 dinar di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setara dengan 1.487,5 Riyal Saudi. Dan nilai itu setara dengan 396,7 dolar Amerika. Seandainya nilai dolar Amerika itu kita patok 10 ribu rupiah, maka mahar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam itu 39 juta lebih, atau Rp. 39.670.000 rupiah. Tetapi kalau pakai nilai dolar 11 ribu rupiah, maka nilainya akan naik menjadi Rp.43.637.000.
B. Tentang Keharusan Mengikuti Sunah
Apa yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak semuanya menjadi kewajiban. Sebagian dari perilaku Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ada yang statusnya menjadi sunah, dalam arti kalau kita kerjakan mendapat pahala tetapi kalau ditinggalkan kita tidak berdosa.
Tetapi ada juga perilaku Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang status hukumnya malah jadi haram buat kita. Contohnya adalah menikah dengan lebih dari empat istri. Jadi meski suatu hal itu merupakan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tetapi belum tentu hukumnya menjadi wajib, bisa saja menjadi sunah, mubah, makruh atau malah bisa juga jadi haram.
Bagi mereka yang punya harta, bahkan bisa menyelenggarakan perhelatan pesta walimah dengan nilai ratusan atau milyaran juga, tentu tidak salah kalau mengikuti sunah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam masalah mahar.
Namun perlu juga diingat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menikahkan sahabat tidak dengan nilai sebesar itu. Ada yang hanya dengan sepasang sendal, ada juga dengan jasa mengajarkan ilmu Alquran. Tentu mahar sekecil itu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sahabat. []
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2355737/mahar-rasulullah-senilai-40-juta-rupiah-benarkah#sthash.K4BAzkSa.dpuf