Sebagaimana kita ketahui bahwa sesungguhnya makan dan minum menggunakan tangan kanan merupakan sunnah yang mesti diterapkan. Umar bin Abi Salmah meriwayatkan:
Artinya:
“Sewaktu aku kecil, aku berada dalam asuhan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, suatu
ketika tanganku menjamah sampai kemana-mana di nampan makanan, maka beliau Shallallahu Alaihi Wasalam berkata kepadaku: “Wahai anakku, ucapkanlah basmalah dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa-apa yang berada di dekatmu”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Imam An-Nawawi dalam syarah Muslim mengatakan:
Artinya:
“Dalam hadits ini terdapat penjelasan mengenai tiga sunnah berkaitan dengan makan, yakni: Membaca bismillah, makan dengan tangan kanan sebagaimana telah dijelaskan, dan ketiga makan dengan apa yang ada di dekat.”
Imam An-Nafrawi dalam kitab Al-Fawakih Ad-Dawani -fiqh maliki- menuturkan:
Artinya:
“Dan adab-adab yang menjadi perbandingan yaitu, hendaknya kamu makan dan minum dengan tangan kananmu atas dasar sunnah. Karena ada hadits: “Ketika salah satu diantara kalian makan, maka makanlah dengan tangan kanan, dan ketika minum, minumlah dengan tangan kanan. Karena sesungguhnya syathan makan dan minum dengan tangan kiri.”
Dalam Kitab Mughni Al-Muhtaj dikatakan:
Artinya:
“Dimakruhkan mmembersihkan tangan dalam mangkuk, minum dari mulut wadah, makan dengan tangan kiri, meniup makanan dalam wadah.”
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
“Tidaklah makan dan minum diantara kalian dengan tangan kiri. Karena sesungguhnya syaitan makan dan minum dengan kirinya.” (HR. Tirmidzi)
Ada pula hadits yang berbunyi:
Artinya:
“Barangsiapa makan dengan tangan kiri, maka ia makan disertai oleh syaitan.” (HR Ahmad)
Oleh sebab itu, mendahulukan tangan kanan dalam setiap perkara merupakan sesuatu yang sunnah apabila dalam hal mulia, seperti dalam wudlu, bersalaman, makan, minum, mengambil, memberi, dan sebagainya.
***