Manfaat Manasik Haji

Manfaat Manasik Haji

Manasik merupakan pembelajaran terkait haji.

Sebagai umat muslim yanag ingin menjalankan ibadah haji, tentunya perlu mengetahui tata cara beribadahnya. Karena ibadah tersebut tidak setiap hari dilakukan umat muslim dan hanya orang – orang yang mampu untuk berangkat ibadah dan haji. Tentunya perlu ada pembelajaran terkait ibadah tersebut, yaitu manasik haji.

Salah satu kewajiban bagi umat Islam sebelum mengerjakan suatu ibadah adalah mengetahui tata caranya dengan benar, agar ibadah yang dilakukan menjadi sah, seperti ibadah haji misalnya. Orang yang hendak melaksanakan kewajiban rukun Islam yang kelima itu harus tahu semua syarat dan rukunnya, kewajiban dan larangannya, serta hal-hal yang bisa merusak sahnya haji.

Dalam memudahkan semua jamaah haji dalam melaksanakan rukun Islam yang kelima tersebut. Jamaah akan tahu mana yang harus dilakukan saat beribadah dan yang harus ditinggalkan, sehingga bisa menjadikan ibadah hajinya sah. Karena itu, salah satu pesan Imam Nawawi sesuai dalam kitabnya.

“Tidak sewajarnya orang yang hendak menunaikan ibadah haji untuk tidak mempelajarinya. Saya (Imam Nawawi) tidak hanya membahas seputar haji yang dibutuhkan pada umumnya, namun juga saya jelaskan semua hal-hal yang dibutuhkan oleh orang yang hendak berhaji, sekira tidak ada lagi yang tersisa baginya dari persoalan haji, dan (kitab ini sudah lengkap) sehingga tidak butuh untuk bertanya pada seorang pun,” kata Imam Nawawi, dikutip dari kitabnya Al-idhah fi Manasik al-Hajj wal Umrah.

Perintah berhaji ditemukan pula dalam hadis. Bahkan, salah satu hadis sampai mencapai derajat mutawatir mengenai kewajiban haji. Dengan demikian, muatan hadis tentang haji telah dipastikan memiliki hukum wajib. Seperti yang dijelaskan pada Hadist Riwayat Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda: 

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

IHRAM