Masyarakat Diimbau Bayar Zakat Melalui Baznas atau LAZ Resmi

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengimbau masyarakat memercayakan zakat, infak dan sedekah kepada organisasi pengelola zakat resmi. Imbauan ini merespon keresahan masyarakat tentang dugaan penggunaan dana umat yang tidak sesuai peruntukan.

Baznas mengapresiasi tingginya semangat masyarakat untuk berbagi kepada umat yang sedang membutuhkan. Namun, sesuai UU No 23/2011, lembaga pengelola zakat resmi merupakan Baznas dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mengantongi izin dari pemerintah.

“Untuk mendukung semangat masyarakat ini, Baznas mengajak memilih badan atau lembaga donasi resmi dan telah lulus diaudit dalam pengelolaan zakat, infak dan sedekah,” kata Direktur Penghimpunan, Komunikasi dan Informasi Nasional Baznas, Arifin Purwakananta, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (4/5).

Menurut UU, Baznas merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Terkait pelaksanaan, Baznas pusat, provinsi maupun kabupaten membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta dan perwakilan RI di luar negeri.

UPZ dapat pula dibentuk hingga tingkat kelurahan. Sedangkan, Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat yang dikelola masyarakat (swasta) dibentuk dengan fungsi membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

“Baznas dan LAZ resmi terus menambah layanan untuk memudahkan masyarakat menunaikan zakat, infak dan sedekah, baik bersifat konvensional maupun digital. Dari sisi penyaluran, Baznas maupun LAZ terus berinovasi menciptakan program yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat yang berhak,” ujar Arifin.

 

REPUBLIKA ONLINE

 

Baca juga: Apakah Janin di Kandungan Wajib Zakat Fitri?