قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أَحْسِنُوا إِقَامَةَ الصُّفُوْفِ فِى الصَّلَاةِ -ابن حبان
Artinya: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,”Perbaguslah dalam pembentukan shaf-shaf dalam shalat.”
(Riwayat Ibnu Hibban dalam Ash Shahih)
Maksudnya adalah, sempurnakanlah shaf dan tutuplah celahnya. Sedangkan perintah mengenai hal ini sifatnya sunnah.
Dan disunnahkan pula jika masjid berukuran besar, maka imam memerintahkan kepada seorang laki-laki untuk meluruskan shaf, berkeliling memeriksa dan menyeru akan hal itu. Demikian pula disunnahkan kepada siapa saja yang hadir untuk ikut menyeru akan hal itu, karena termasuk bagian dari amar ma’ruf dan dan tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Dalam Al Majmu’ disebutkan bahwa maksud dari menyelaraskan shaf adalah menyempurnakan shaf yang terdepan kemudian shaf-shaf setelahnya serta menutup celah dan penjagaan akan hal itu oleh siapa saja yang berdiri di shaf, dimana posisinya tidak lebih maju dibanding siapa saja yang berada di sampingnya. (Lihat, Faidh Al Qadir, 1/192)