Mencumbui Istri Saat Haid, Bolehkah?

Mencumbui Istri Saat Haid, Bolehkah?

Mencumbui istri yang sedang mengalami menstruasi, atau yang dikenal sebagai haid, telah menjadi topik yang diperdebatkan dalam berbagai perspektif dan konteks. Dalam artikel ini, kita akan menggali batasan mencumbui istri saat haid dari sudut pandang agama Islam.

Dalam Islam, bahwa hubungan seksual harus dihindari selama periode haid. Pendekatan ini didasarkan firman Allah dalam Al-Quran bahwa perempuan haid dilarang untuk berhubungan intim dengan suaminya, sebagaimana dalam QS al-Baqarah ayat 222;

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ

Artinya; Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran. Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid).

Namun larangan tersebut bukan berarti seorang suami tidak boleh mencumbui istri saat haid. Karena larangan hubungan badan yang disepakati oleh para ulama di atas adalah apabila terjadi jima’ dalam arti yang sesungguhnya, yaitu terjadinya dukhul atau penetrasi. Sebagaimana hadis Rasulullah:

وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Artinya: “Dari Aisyah RA beliau berkata : Rasululullah menyuruhku untuk memakai sarung, kemudian beliau mencumbuiku dalam keadaan haid.” (Muttafaq Alaih)

Jika demikian, adakah batasan suami saat mencumbui istri ketika haid? Batasan-batasan yang diungkapkan oleh beberapa mazhab itu berbeda-beda. Mazhab Hanafi memperbolehkan suami mencumbui istri ketika haid, dengan syarat memakai penghalang seperti sarung, kain, atau sejenisnya.

Suami pun boleh memegang bagian-bagian antara lutut dan pusar namun suami tidak boleh melihatnya. Pada intinya, mazhab Hanafi memperbolehkan cumbu secara tidak langsung dan tidak boleh melihat. Keterangan yang demikian tertulis dalam kitab Hasyiah Ibn Abdin karya Ibn Abdin.

Pendapat Imam Syafi’i sedikit mirip dengan pendapat di atas, Sebagaimana Imam Nawawi mengungkapkan dalam kitab al Majmu Syarh al Muhaddzzab bahwa ketika seorang istri dalam keadaan haid, suaminya boleh mencumbuinya itu di bagian mana saja yang diinginkan.

Hanya saja, percumbuan itu harus dibatasi dengan kain penghalang, sehingga tidak ada sentuhan kulit secara langsung. Yang membedakan hanyalah mazhab ini membolehkan suami untuk melihat bagian-bagian antara pusar dan lutut, dengan atau tanpa syahwat.

Adapun pendapat Imam Malik menyatakan bahwa seorang suami dilarang memegang dan mencumbui anggota tubuh istri yang ada di antara lutut dan pusarnya pada saat isterinya itu sedang mengalami haid, walaupun itu dibatasi dengan kain penghalang. Namun mereka membolehkannya untuk melihat bagian-bagian tersebut, walaupun dengan syahwat. Keterangan madzhab Imam Malik ini dijelaskan oleh ad Dasuqi dalam kitab Hasyiah ad Dasuqi

Dan yang terakhir adalah pendapat Imam Hambali. Dalam kitab Kasyaf al Qinna disebutkan bahwa madzhab ini  membolehkan suami mencumbui isterinya yang sedang haid di bagian manapun yang ia inginkan. Syaratnya adalah tidak sampai terjadi jima’ yang sesungguhnya, yakni dukhul (penetrasi).

Dengan demikian seorang suami boleh mencumbui istrinya di bagian-bagian yang ada di antara pusar dan lutut, kecuali organ intim, baik itu dengan melihat ataupun menyentuh, dengan atau tanpa penghalang.

*Tulisan ini telah di Bincangmuslimah.com