Surah Al-Fajr merupakan surat yang terletak pada nomor 89 dalam runtutan mushaf Al-Qur’an. Terdiri dari 30 ayat dan termasuk golongan surat Makkiyah. Seperti lazimnya bagian surat Al-Qur’an yang lain, Surat Al-Fajr merupakan salah satu surat yang diawali dengan rangkaian sumpah Allah dengan makhluk-Nya. Di antaranya dalam surat tersebut Allah bersumpah dengan waktu fajar di awal ayat sehingga suratnya diberi nama dengan nama surah Al-Fajr
Para ulama berbeda pendapat terkait makna kata “Al-Fajr” yang menjadi salah satu sumpah Allah dalam surat ini. Syekh Fakhr ad-Din ar-Razi dalam kitabnya Mafatih Al-Ghaib Juz 31 menyebutkan ada setidaknya 4 kemungkinan maksud dan alasan lafadz “Al-Fajr” menjadi salah satu sumpah Allah dalam Al-Qur’an:
Pendapat pertama, riwayat dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maksud dari lafadz “Al-Fajr” dalam surat Al-Fajr tersebut ialah waktu subuh. Allah bersumpah dengannya dikarenakan waktu tersebut merupakan waktu terjadinya pergantian malam menuju siang, manusia dan hewan-hewan lainnya yang tadinya terlelap dalam tidurnya sedikit demi sedikit kemudian keluar dari sangkarnya untuk mencari penghidupan, rezeki. Selain itu, kejadian tersebut juga mirip dengan replika dibangkitkannya manusia dari kubur di hari kiamat kelak. Manusia yang “mati” tertidur kemudian “hidup” kembali, bangun dari tidurnya.
Pendapat kedua, maksud dari kata “Al-Fajr” tersebut ialah shalat fajar atau shubuh. Allah bersumpah dengannya dikarenakan shalat tersebut merupakan shalat yang dilakukan di awal pembuka waktu siang. Dan pada saat itu pulalah malaikat yang berjaga di waktu malam dan siang berkumpul. Mereka menyaksikan dan mendengar orang-orang yang membaca Al-Qur’an di waktu shubuh sebelum berganti jaga.
Pendapat ketiga, maksud dari waktu fajar yang disebutkan ialah bukan fajar yang terjadi setiap hari, melainkan waktu fajar pada hari-hari tertentu:
Pertama, fajar hari raya Kurban. Dengan alasan termasuk ke dalam bagian manasik yang merupakan di antara keistimewaan nabi Ibrahim As. Waktu tersebut juga masih tergolong ke dalam waktu pelaksanaan haji, hari yang besar di mana bangsa Arab yang menunaikan ibadah haji berbondong-bondong melakukan penyembelehan Kurban.
وكانت العرب لا تدع الحج وهو يوم عظيم يأتي الإنسان فيه بالقربان كأن الحاج يريد أن يتقرب بذبح نفسه, فلما عجز عن ذلك فدى بذلك القربان كما قال تعالى (وفديناه بذبح عظيم)
“Bangsa Arab tidak meninggalkan ibadah haji, ia adalah hari yang agung di mana umat manusia melakukan penyembelehan kurban. Seakan orang yang berhaji hendak berkurban dengan menyembeleh dirinya sendiri. Dan ketika hal tersebut tidak mampu dilakukan, mereka menebusnya dengan menyembeleh kurban seperti yang difirmankan Allah Ta’ala (Al-Shaffat: 107): “dan kami tebus ia dengan sembelihan yang agung”. (Mafatih Al-Ghaib Juz 31 hal 162)
Kedua, fajar 10 hari dzulhijjah. Dengan alasan karena pada ayat selanjutnya Allah menyertakan dengan sumpah terhadap wa layalin ‘asyrin, 10 malam hari yang ditafsiri dengan 10 hari dzulhijjah. Selain juga dikarenakan ia merupakan awal dari bulan yang dipenuhi ibadah.
Ketiga, fajar awal bulan Muharram karena merupakan hari pertama dari kalender Islam. Di mana semua kegiatan umat Islam seperti puasa, haji dan zakat dimulai darinya setiap tahunnya dan akan terus terulang. Selain juga beberapa khabar menjelaskan bahwa Muharram merupakan bulan yang paling agung diantara bulan lainnya.
Pendapat keempat, maksud dari kata “Al-Fajr” tersebut ialah “al-Uyun al-lati yanfajir minha al-ma’” sumberan air yang darinya keluar air yang menjadi sumber kehidupan. Oleh karenanya Allah menjadikannya sumpah melihat semua kehidupan berasal darinya.
Wallahu a’lam