Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena dianggap kotor. Keharaman binatang juga terkait dengan alasan ibadah, yaitu untuk mendekatkan diri kepada berhala dan karena mengikuti waham (kepercayaan yang salah).
Di balik sikap itu, mereka juga menunjukkan perilaku yang kontradiktif. Mereka menghalalkan binatang yang kotor seperti bangkai dan darah yang mengalir. Ada pula yang mengonsumsi makanan yang berlebihan, ada yang melarang secara keras.
Islam datang memberikan pandangan baru dalam masalah makanan hewani. Agama ini mengajarkan manusia untuk mengambil yang baik-baik dari segala yang telah dihamparkan Allah SWT di muka bumi. Walaupun begitu, Allah memberikan batasan berupa empat hal yang diatur dalam QS al-An’am: 145. Keempat hal tersebut, antara lain, bangkai, darah yang mengalir, dan daging babi yang dianggap kotor. Allah juga mengharamkan binatang yang disembelih dengan nama selain-Nya.
Ulama kontemporer Yusuf Qaradhawi menjelaskan dalam kitab Halal dan Haram, bangkai diartikan sebagai makanan yang kematiannya tidak disebabkan adanya usaha manusia. Secara naluri, bangkai dipandang sebagai barang yang kotor.
Asal-usul kematian binatang yang ditemukan dalam bentuk bangkai juga tidak jelas. Suatu binatang bisa saja mati karena penyakit, umur sudah tua, atau mengonsumsi makanan beracun. Dengan kata lain, bangkai tidak dapat dijamin keamanannya untuk dikonsumsi.
Diharamkannya bangkai menyimpan hikmah agar manusia tidak tamak. Dengan mengharamkan bangkai bagi manusia, Allah menyediakannya sebagai makanan bagi makhluk lain seperti burung dan binatang pemangsa lain. Ini juga memberikan isyarat agar manusia senantiasa memperhatikan binatang yang dimiliki dan tidak membiarkannya sakit, mati, lalu menjadi bangkai.
Selain itu, naluri manusia yang sehat pasti tidak akan rela memakan bangkai, dengan sendirinya ia akan menganggapnya kotor. Para ahli di kalangan mereka pasti akan beranggapan bahwa makan bangkai adalah suatu perbuatan buruk yang dapat menurunkan derajat manusia.
Oleh karena itu, seluruh agama samawi memandang bangkai tersebut suatu makanan yang dikategorikan haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang telah disembelih sesuai dengan syariat.
Selanjutnya, binatang yang mati dengan sendirinya pada umumnya mati karena suatu sebab tertentu. Bisa jadi, karena penyakit yang mengancam, umurnya sudah tua, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya sehingga keamanannya tidak dapat dijamin.