Harta yang tidak ditunaikan zakatnya bisa berubah menjadi haram
Islam datang mewajibkan kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat dan mewajibkan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Kemudian mengancam dengan siksaan yang berat bagi orang yang tidak menunaikannya.
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Dr Erwandi Tarmizi, sungguh kezaliman yang sangat besar jika kaum fakir tersebut tidur dengan perut lapar dan badan tidak terbalut kain sedangkan rezeki mereka telah ditentukan Allah ﷻ pada harta orang-orang kaya di sekeliling mereka. Namun orang-orang kaya tersebut tidak memberikannya. Nabi ﷺ bersabda,
إِنَّ اللَّهَ فَرَضَ عَلَى أَغْنِيَاءِ الْمُسْلِمِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ قَدْرَ الَّذِي يَسَعُ فُقَرَاءَهُمْ , وَلَنْ تُجْهَدَ الْفُقَرَاءُ إِلَّا إِذَا جَاعُوا وَعُرُّوا مِمَّا يَصْنَعُ أَغْنِيَاؤُهُمْ , أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ مُحَاسِبُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حِسَابًا شَدِيدًا , وَمُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا نُكْرًا
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan pada setiap harta orang-orang muslim yang kaya (zakat) yang mencukupi untuk menutupi kebutuhan orang-orang Muslim yang fakir. Dan tidaklah mereka kelaparan dan tubuh mereka tidak berbalut pakaian melainkan karena orang-orang kaya tidak mengeluarkan zakat. Ketahuilah! Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka (orang kaya yang tidak berzakat) dan akan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.” (HR Tabrani, disahihkan Al Haitamy).
Demi menjaga martabat dan harga diri kaum dhuafa, Allah ﷻ tidak memerintahkan mereka untuk datang meminta-minta atau dengan cara paksa mengambil hak mereka yang berada di tangan orang yang wajib zakat.
Akan tetapi Allah ﷻ memerintahkan pihak yang berkuasa (pemerintah) untuk mengambil hak para kaum dhuafa dari harta orang kaya dan menyerahkannya kepada mereka. Allah ﷻ berfirman: خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS At Taubah ayat 103).
Perintah untuk menarik zakat dalam ayat di atas ditujukan kepada Nabi Muhammad ﷺ yang juga pemimpin pemerintahan Islam kala itu.
Bila orang yang wajib zakat menunda menunaikan rezki fakir miskin ini maka Islam menjatuhkan sanksi kepadanya dengan memerintahkan pihak berwenang untuk menarik zakat dan menyita setengah hartanya.
Penerapan sanksi ini merupakan qaul qadim Imam Syafii dan Mazhab Hanbali, sedangkan jumhur ulama tidak menerapkan sanksi ini. Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
ومن منعها فإنا آخذوها منه وشطر إبله عزمة من عزمات ربنا جل وعز لا يحل لآل محمد منها شيء
“Barang siapa yang enggan menunaikannya (zakat), maka akan kami tarik zakatnya dan menyita setengah hartanya, hal ini merupakan ketetapan Rabb kami.” (HR. Abu Daud. Sanad hadis ini hasan).
Jika orang-orang yang enggan menunaikan zakat berjumlah banyak dan membentuk sebuah kekuatan, maka darahpun boleh ditumpahkan dengan cara pemerintah memerangi mereka, demi memperjuangkan hak fakir miskin. Sebagaimana dahulu Abu Bakar Ash-Shiddiq memerangi orang-orang yang tidak membayar zakat.
Dari keterangan di atas sangat jelas bahwa zakat yang tidak ditunaikan merupakan harta haram, karena harta zakat itu telah ditentukan Allah ﷻ sebagai hak fakir miskin.
Dan harta haram ini akan mengotori bahkan memusnahkan harta yang bercampur dengan zakat yang tidak ditunaikan. Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ أَدَّى زَكَاةَ مَالِهِ ، فَقَدْ ذَهَبَ عَنْهُ شَرُّهُ “Barang siapa yang telah menunaikan zakatnya, niscaya hilang kotoran dari hartanya.” (HR Thabrani, sanad hasan).