Mengganti Popok Bayi, Apakah Membatalkan Wudhu?

Di antara perkara yang sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan kaum ibu, adalah mengenai batalnya wudhu ketika mengganti popok bayinya. Apakah mengganti popok bayi bisa membatalkan wudhu?

Mengganti popok tidak termasuk bagian dari perkara yang membatalkan wudhu. Karena itu, jika seorang ibu, atau lainnya, hanya mengganti popok bayinya tanpa ada persentuhan langsung antara telapak tangannya dengan kemaluan bayinya, baik kubul maupun dubur, maka wudhunya tidak batal.

Namun jika pada saat mengganti popok bayinya ada persentuhan langsung antara telapak tangannya dan kemaluan bayinya, maka wudhunya menjadi batal. Hal ini karena menyentuh kemaluan orang lain, baik kubul maupun dubur, dengan telapak tangan tanpa ada penghalang, meskipun kemaluan bayi dan anak sendiri, menyebabkan wudhu menjadi batal.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;

السؤال : هل غيار حفاظات الطفل لغاية عمر سنتين ينقض الوضوء؟

الجواب :إذا وقع أثناء تغيير حفاظة الطفل لمس مباشر لفرجه – القبل أو الدبر – بباطن الكف: انتقض وضوء اللامس، لحديث بسرة بنت صفوان رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ فَلْيَتَوَضَّأْ) رواه النسائي. يقول الخطيب الشربيني رحمه الله: الإفضاء لغة: المس ببطن الكف. فثبت النقض في فرج نفسه بالنص، فيكون في فرج غيره أولى; لأنه أفحش؛ لهتك حرمة غيره

Pertanyaan; Apakah mengganti popok bayi yang sudah berumur dua tahun dapat membatalkan wudhu?

Jawaban; Jika terjadi persentuhan langsung saat mengganti popok dengan kemaluan bayi, baik kubul maupun dubur, melalui telapak tangan, maka wudhu orang yang menyentuh menjadi batal. Ini berdasarkan hadis Busrah binti Shafwan, bahwa Nabi Saw bersabda; Jika kalian menyentuh kemaluannya dengan tangannya, maka hendaklah berwudhu. Hadis riwayat Imam Al-Nasa-i. Al-Khathib Al-Syarbini berkata; Al-Ifdha secara bahasa adalah menyentuh dengan telapak tangan. Karena itu, wudhu menjadi batal dengan menyentuh kemaluan sendiri secara nash, dan menyentuh kemaluan orang lain lebih utama karena telah merusak kehormatan orang lain. 

BINCANG SYARIAH