Pola hidup berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain terkadang harus dialami seseorang. Termasuk seorang Muslim.
Sebagai orang yang memahami menu halal dan haram, kaum Muslimin juga perlu berhati-hati terkait makanan yang dikonsumsinya apakah halal atau haram. Terutama, ketika berada di negara non-Islam.
Meskipun hampir semua negara tersedia daging sapi, kambing, atau binatang yang halal dikonsumsi, belum tentu halal dikonsumsi karena cara penyembelihannya yang tidak sesuai dengan syariat. Kondisi ini membuat beberapa dari mereka membutuhkan penjelasan.
Dikutip dari lamanresmi Fatwa Tarjih PP Muhammadiyah, menerangkan, syariat Islam telah memberikan penjelasan tentang halal-haram makanan dan minuman. Termasuk makanan yang halal dikonsumsi meskipun disembelih oleh ahlul kitab.
Sebagaimana surah al-Maidah (5): 5 Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka.
Dari ayat tersebut, dihalalkan mengonsumsi makanan dari negara-negara non-Muslim asalkan daging yang dimakan berasal dari hewan yang halal dikonsumsi. Contohnya saja sapi, kambing, ayam, dan yang halal lainnya. Namun, harus didahului membaca basmalah sebelum memakannya.
Makanan ini pun tetap diharamkan apabila makanan tersebut berasal dari hewan yang tidak diperbolehkan secara syariat seperti babi dan anjing. Hadis nabi yang diriwatkan oleh Hakim yang berbunyi Diriwayatkan dari Ibn Abbas ra, ia berkata: Sesungguhnya dihalalkan sembelihan Yahudi dan Nasrani itu adalah karena mereka beriman kepada Taurat dan Injil.
Jika umat Muslim tidak mengetahui apakah ketika disembelih membaca basmalah, diwajibkan membaca basmalah sebelum mengonsumsinya. Namun, apabila makanan yang dikonsumsinya diragukan kehalalannya, lebih baik ditinggalkan.
Umat Islam juga diingatkan, meskipun penyembelihannya dilakukan dengan cara yang halal, harus tetap berhati-hati karena sering kali juga ada yang dicampur dengan daging yang penyembelihannya dengan cara yang haram.
Bisa jadi mereka juga mencampur daging yang haram dan yang haram dimasak ke dalam satu alat masak. Sehingga, mengakibatkan bercampurnya makanan yang halal dan haram.
Masih dalam artikel dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah disebutkan, para ulama bersepakat apabila makanan tersebut disembelih oleh orang kafir selain ahlul kitab, seperti orang musyrik, penyembah berhala, orang ateis, zindiq, dan murtad.
Hal tersebut sebagaimana surah al-Maidah (5):3 Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah (yang mengalir), daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala,.