mengucapkan natal

Menilik Alasan Haram Selamat Natal

Tak jadi rahasia umum lagi, menjelang hari besar agama lain, senantiasa diwarnai keriuhan dalam internal umat Islam. Yang dalam waktu dekat, adalah Hari Natal. Kebisingan sudah mulai terdengar sejak beberapa waktu.

Tak menjadi rahasia umum lagi, ada pro dan kontra para ulama terkait mengucapkan Selamat Natal. Ada yang membelohkan. Pun banyak juga ulama yang mengharamkan. Tentu dengan pelbagai alasan yang dijadikan rujukan.

Profesor Ali Musthafa Yaqub, dalam at Tasamuh baina ad Diyanat, menjelaskan bahwa terdapat pelbagai alasan ulama mengapa mengharamkan persoalan yang erat kaitannya dengan akidah, seperti mengucapkan selamat Natal.

Pakar ilmu Hadis ini menyebutkan di antara alasan ulama adalah menjaga akidah. Pasalnya, itu merupakan anjuran agama Islam, untuk senantiasa merawat akidah (hifzh aqidah). Untuk itu, tak diragukan lagi, menjaga agama dan merawat akidah merupakan suatu kewajiban.

Alasan kedua terkait pengharaman selamat Natal, adanya indikasi kekhawatiran dalam tolong menolong dalam dosa. Tentu hal ini sangat dilarang dalam Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam Q.S al Maidah/5;2, Allah berfirman;

وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِ

Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.

Ibnu Katsir dalam kitab tafsir, Tafsir Al-Quran Al-Azhim, menjelaskan bahwa memerintah seorang beriman untuk saling tolong menolong dalam kebajikan. Pun sebaliknya, Allah melarang keras, upaya tolong menolong dalam kebathilan, dosa, dan sesuatu yang diharamkan.

Dengan demikian, para ulama yang mengharamkan selamat Natal, menyatakan seorang muslim yang hadir dalam acara perayaan umat agama lain adalah termasuk dalam kategori tolong menolong dalam kebathilan, dosa, dan sesuatu yang diharamkan. Ini tindakan yang dilarang tegas oleh syariat.

Selanjutnya, alasan pengaharaman selamat Natal adalah adanya indikasi merusak aqidah. Pengucapan selamat Natal, dinilai sebagian ulama termasuk yang diharamkan. Pasalnya, terdapat potensi di dalamnya penyebaran terhadap simbol-simbol kekufuran dan kebathilan. Untuk itu diharamkan.

Mencampuradukkan antara hak dan bathil. Hal ini juga disebutkan motif diharamkan mengucapkan selamat Natal. Ibnu Jarir Ath Thabari dalam kitab Jami’ al Bayan, Allah melarang umat Islam untuk mencampuradukkan antara ajaran Yahudi, Kristen dengan ajaran Islam.

Dengan demikian, menghadiri perayaan hari raya non muslim, dinilai merupakan sikap menyampuradukkan antara yang hak dengan yang bathil. Untuk itu, tidak diragukan lagi, hal itu sesuatu yang diharamkan, sebab mengandung kebathilan.

Demikianlah penjelasan sebagian ulama yang mengharamkan selamat Natal dan selamat hari raya non muslim lainnya. Hal itu tentu biasa dimaklumi. Sebab perbedaan pendapat merupakan suatu yang tak terhindarkan. Ada yang membolehkan, pun ada yang melarang. Seyogianya umat dewasa dalam menerima keragaman dalam keberagaman.

BINCANG SYARIAH