RASULULLAH shallallahu alaihi wasallam ditunjuki Allah banyak hal yang akan terjadi di masa depan. Nubuwat itu kemudian beliau sampaikan kepada para sahabat melalui hadis-hadisnya.
Sering kali, melalui nubuwat tersebut Rasulullah bukan hanya mengabarkan apa yang akan terjadi kelak, tetapi juga disertai nasihat; baik yang berupa anjuran maupun yang berupa larangan.
Salah satu di antara sekian banyak nubuwat itu adalah, akan datangnya sebuah zaman di mana penguasa akan menjadikan orang-orang jahat sebagai orang kepercayaannya. Mereka juga menunda-nunda pelaksanaan salat.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Benar-benar akan datang kepada kalian sebuah zaman yang para penguasanya menjadikan orang-orang jahat sebagai orang-orang kepercayaan mereka dan mereka menunda-nunda pelaksanaan salat dari awal waktunya. Barangsiapa mendapati masa mereka, janganlah sekali-kali ia menjadi seorang penasihat, polisi, penarik pajak atau bendahara bagi mereka” (HR. Ibnu Hibban; shahih)
Dalam hadis ini Rasulullah melarang umatnya menjadi penasihat, polisi, penarik pajak dan bendahara; empat profesi ini perlu dihindari ketika zaman dan penguasanya persis seperti yang disebutkan Rasulullah tersebut.
Dalam hadis yang diriwayatkan Thabrani dan Baihaqi, Rasulullah menyebutkan ciri lain zaman tersebut. Yakni penguasanya asal bicara dan asal bertindak; tidak dilandasi oleh ilmu. Lebih luas, Rasulullah bukan sekadar melarang menjadi polisi dan penarik pajak, namun juga melarang menjadi pembantu dan pendukung.
Beliau bersabda:
“Setelah itu kalian akan dipimpin oleh para penguasa yang berkata bukan berdasarkan ilmu dan bertindak bukan berdasarkan ilmu. Barangsiapa menjadi penasihat mereka, pembantu mereka dan pendukung mereka, berarti mereka telah binasa” (HR. Thabrani dan Baihaqi; shahih)
Semoga kita tidak menemui masa tersebut. Dan jikapun menemuinya, kita diselamatkan Allah dari fitnah-fitnah tersebut. Wallahu alam bishshawab. [Bersamadakwah]
– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2342891/menurut-rasulullah-4-profesi-ini-harus-dihindari#sthash.44D8L6Y4.dpuf