Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang da’i untuk mendakwahi manusia sedangkan mereka masih dalam kondisi mengerjakan berbagai kemungkaran? Apakah diperbolehkan mengunjungi rumah-rumah para pelaku maksiat dengan tujuan mendakwahi mereka kepada jalan Allah Ta’ala?
Jawaban:
Dakwah itu haruslah dengan hikmah sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Jika seseorang melihat bahwa dakwahnya di satu waktu dan kesempatan itu bermanfaat dan sekiranya akan membuahkan hasil, hendaklah dia melakukannya. Meskipun hal itu dilakukan dengan mendatangi para pelaku maksiat di rumah-rumah mereka. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi manusia ketika musim haji di tenda-tenda singgah mereka dan mendakwahi mereka ke jalan Allah Ta’ala.
Demikian pula, kita mendakwahi mereka, meskipun mereka di jalan-jalan dan di tempat permainan mereka, jika dilihat bahwa dalam hal itu ada maslahat (manfaat kebaikan). Jika dilihat bahwa tidak ada maslahat ketika mendakwahi mereka di perkumpulan-perkumpulan mereka, maka jika memungkinkan, (mungkin perlu) didatangi satu demi satu. Dan bersemangatlah untuk mendatangi pemimpin atau pembesar mereka terlebih dahulu. Karena jika pemimpin atau pembesar mereka itu menjadi baik, maka para pengikut mereka pun akan ikut menjadi baik pula. Maka semangatlah, jika memungkinkan, mendakwahi para pembesar dan pemimpin yang masih awam, dan mendatangi mereka di rumah-rumah mereka atau mendatangi mereka di tempat-tempat lainnya yang memungkinkan, kemudian kita dakwahi mereka.
Yang terpenting, jika seseorang itu konsisten dengan petunjuk dan perintah Allah Ta’ala, yaitu hikmah dalam dakwah, maka dia akan mendapatkan kebaikan yang besar. Allah Ta’ala berfirman,
يُؤْتِي الْحِكْمَةَ مَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا
“Allah menganugerahkan hikmah kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Dan siapa saja yang dianugerahi hikmah itu, ia benar-benar telah dianugerahi karunia yang banyak.” (QS. Al-Baqarah [2]: 269)
[Selesai]
***
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/54325-metode-dakwah-kepada-pelaku-maksiat.html