Tak bisa dipungkiri lagi, bahwa perilaku korupsi adalah perbuatan tercela. Pelaku korupsi juga termasuk perbuatan khianat. Pasalnya, pejabat atau pegawai negara yang korupsi itu telah lalai dalam menjaga amanah yang diberikan rakyat terhadapnya. Pun itu termasuk khianat atas amanah Allah.
Dalam Q.S Ali Imran/3;161, Allah berfirman menjelaskan terkait imbas dari perilaku korupsi. Allah dengan tegas wanti-wanti bagi orang yang khianat atau korupsi, kelak di hari kiamat ia akan datang dengan membawa apa yang dikhianatinya. Itulah hukuman akhirat, bagi mereka yang mencuri uang rakyat. Allah berfirman;
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ ۚ وَمَن يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ كُلُّ نَفْسٍ مَّا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.
Pada sisi lain, dalam surah Q.S al-Baqarah/2;188, Allah dengan tegas melarang umat Islam untuk memakan uang manusia lain dengan pelbagai cara yang haram. Tindakan mengambil harta orang lain, tergolong perbuatan yang sangat tercela. Allah berfirman;
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
Janganlah kalian mendapatkan harta (yang bersumber dari) sekitar kalian dengan cara yang batil, dan (contoh lainnya) kalian perkarakan harta (yang batil itu) kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui (hal itu).
Termasuk juga korupsi adalah sogokan. Untuk itu, termasuk korupsi juga adalah memberikan gartifikasi pada pejabat negara. Menurut Imam an-Nawawi, menyebutkan bahwa pemberian hadiah pada pejabat atau pegawai yang sudah ditugaskan oleh negara termasuk korupsi. Pun tindakan tersebut melanggar amanat Allah.
وفي هذا الحديث بيان أن هدايا العمال حرام وغلول لأنه خان في ولايته وأمانته، ولهذا ذكر في الحديث في عقوبته وحمله ما أهدي إليه يوم القيامة كما ذكر مثله في الغال، وقد بين صلى الله عليه وسلم في نفس الحديث السبب في تحريم الهدية عليه وأنها بسبب الولاية بخلاف الهدية لغير العامل فإنها مستحبة
Di dalam hadis ini ada penjelasan bahwa hadiah kepada pegawai (yang sudah ditugaskan) itu haram dan bentuk penipuan. Karena yang menerimanya telah berkhianat atas amanah dan kekuasaannya. Karena inilah dalam hadis itu disebutkan hukumannya berupa membawa apa yang diterimanya sebagai hadiah (yang haram tadi) di hari kiamat.
Dan, Rasulullah juga sudah menjelaskan di dalam hadis itu sebab haramnya menerima hadiah bagi pegawai, yaitu karena jabatannya. Ini berbeda dengan hadiah yang diberikan kepada yang selain pegawai. Kalau hadiah seperti itu dianjurkan.
Demikianlah penjelasan terkait perbuatan korupsi yang terkutuk. Semoga bermanfaat.