MUI Tanggapi Usul Menag soal Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta di 2023

MUI Tanggapi Usul Menag soal Biaya Haji Naik Jadi Rp 69 Juta di 2023

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengusulkan biaya haji di 2023 naik jadi Rp 69 juta. Waketum MUI Anwar Abbas bertanya-tanya mengapa kenaikannya begitu tinggi.

Namun Anwar Abbas tahu kenaikan yang paling mencolok dari biaya haji 2023 yakni terkait akomodasi.

“Kenaikan yang paling mencolok dari biaya haji tahun 2023 ini adalah menyangkut biaya akomodasi di Mekkah dan di Medinah. Yang membuat kita bertanya-tanya mengapa tingkat kenaikannya setinggi itu,” kata Anwar Abbas, Sabtu (21/1/2023).

Anwar Abbas menuding ada permainan yang justru dilakukan oleh pengusaha di Arab Saudi. Dia menyebut ada upaya pengusaha di negara tersebut untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

“Ada kesan para pengusaha Saudi benar-benar berperan sebagai price setter di mana masalah harga, merekalah yang menentukan dengan memanfaatkan situasi yang ada untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya,” ucapnya.

Anwar Abbas berharap biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah bisa ditinjau ulang kembali. Dia juga mendorong agar Pemerintah Arab Saudi turun tangan memberi penjelasan terkait kenaikan harga tersebut.

“Untuk itu kita meminta agar harga biaya akomodasi di Mekkah dan di Madinah ditinjau ulang agar harga yang terbentuk benar-benar merupakan harga yang wajar. Untuk itu kita harapkan agar Pemerintah Saudi turun tangan untuk menstabilkan harga agar para jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji tidak terbebani dengan biaya yang besar,” ujar dia.

Menag Usul Biaya Haji Jadi Rp 69 Juta

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas membahas biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023. Per anggota jemaah disebut akan menanggung biaya sebesar Rp 69 juta.

Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: Aplikasi Haji Pintar Kemenag RI Raih Penghargaan dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi

“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).

Ia menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut usai rapat kerja.

“Iya dibandingkan tahun lalu ini lebih besar,” katanya. []

SUMBER: DETIK