Murid Imam Hanafi menjadi orang pertama menyebut istilah fikih hadis.
Istilah ilmu fikih dan ilmu hadis mungkin sudah tidak asing di telinga masyarakat Muslim. Namun, sejak kapankah kiranya istilah fikih hadis ini dikenal? Dalam buku Fiqh al-Hadits karya Yusni Amru Ghozaly, istilah fikih hadis mulai dimasukkan ke dalam pembahasan kitab ilmu hadis pada abad keempat Hijriyah. Tepatnya pada kitab Ma’rifah Ulum al-Hadits, karya yang ditulis oleh Imam al-Hakim al- Naisaburi pada 405 Hijriyah.
Kitab tersebut merupakan susunan kitab ilmu hadis kedua setelah kitab sebelumnya, yakni al-Muhaddits al- Fashil baina al-Rawi wa al-Wa’i karya al-Ramahurmuzi pada tahun 306 Hijriyah.Imam al-Hakim dalam karyanya tersebut menjabarkan bahwa fikih hadis merupakan hasil dari ilmu hadis dan merupakan salah satu tonggak syariah Islam. Hal itu mengukuh kan bahwa ilmu fikih hadis merupakan bagian dari ilmu hadis itu sendiri.
Adapun tokoh yang pertama kali mengucapkan kata fikih hadis secara eksplisit adalah Sufyan bin Uyainah yang merupakan murid Abu Hanifah. Sufyan bin Uyainah pernah berkata: “Ya ashabal-hadis, ta’allamu fiqhul hadis wa la tuqhirukum ashabur-ra’yi, ma qala Abu Hanifah syai-an illa nahnu nariy fihi hadisan aw hadisaini.” Yang artinya: “Wahai ahli hadis, belajarlah fikih hadis dan janganlah kalian dikalahkan oleh karya para ahli rakyu. Abu Hanifah tidak pernah mengatakan apa pun (tentang pendapat fikih) kecuali kami meriwayatkan dalam perkataannya itu satu atau dua hadis.”
Berbicara mengenai hadis hampir selalu identik dengan sosok Ima as-Syafi’i. Ulama yang memiliki nama lengkap Muhammad bin Idris as-Syafi’i ini sangat berjasa dalam menginspirasi umat untuk kreatif memahami nas hadis. Berkat jasanya, lahirlah ilmu yang dikenal luas, yakni ushul al-fikih. Secara eksplisit, Imam as-Syafi’i juga menekankan pentingnya suatu disiplin ilmu, yakni fikih hadis. Pendapat ini merujuk pada pernyataan al-Rab” bin Sulaiman yang mengatakan bahwa jika bukan karena jasa Imam Syafi’i, maka tak akan ada orang yang tahu mengenai fikih hadis.
Seiring berjalannya waktu, ilmu fikih hadis sejalan dengan nalar dan cara para ahli hadis dalam mengkaji ilmu yang bersumber dari Rasulullah tersebut. Ahmad bin Hanbal bahkan dikenal sebagai pengagum gagasan Imam Syafi’i mengenai fikih hadis.
Ahmad bin Hanbal percaya, bahwa seseorang ahli hadis tidak cukup untuk mempelajari hadis tanpa menambah kan konsentrasinya pada fikih. Imam Syafi’i juga berhasil melahirkan karya fenomenal yang menjadi induk meto dologi ilmu hadis, fikih, dan fikih hadis, yakni kitab al-Risalah dan kitab al- Umm.
Melihat besarnya sumbangsih Imam Syafi’i terhadap dunia hadis dan fikih, tak mengherankan jika sosok yang satu ini layak disebut sebagai rujukan terakurat dalam memahami konteks keagamaan. Adapun terkait istilah fikih hadis, hal ini memiliki hubungan kausal dengan metode tabwib al-fiqh dalam modifikasi hadis. Maksudnya, pembagian hadis ke dalam bab-bab fikih muncul akibat praktik fikih hadis.
Sedangkan, selanjutnya fikih hadis sendiri sebagai metodologi memahami hadis menjadi kukuh dan berkembang pesat ketika hadis-hadis dikodifikasi kan dengan metode tabwib al-fiqh.
Hubungan kedua jenis ilmu ini penting dijelaskan karena terkait dengan proses reduksi makna fikih dalam fikih hadis. Hal inilah yang dikenal hingga sekarang menjadi fondasi ilmu fikih hadis. Kalangan akademisi dan umat Islam umumnya mungkin cukup me ngenal istilah fikih hadis ini, tetapi belum tentu mengenal siapa saja para tokoh fikih hadis di masa-masa Islam klasik.
Berikut beberapa nama ulama yang secara khusus menggeluti menguasai bidang fikih hadis sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hakim al- Naisaburi yang dikutip dari kitabnya, Ma’rifah Ulum al-Hadis. Antara lain Ibnu Syihab al-Zuhri, Yahya bin Ma’in al-Anshari, Abdurrahman bin Amr al- Auza’i, Ali bin Abdullah bin Ja’far al Madini, dan Ibrahim bin Ishaq al- Baghdadi.
Nama-nama ulama yang disebutkan tersebut merupakan ulama dalam kategori ahli hadis yang juga fakih (ahli fikih). Tokoh-tokoh tersebutlah yang menginspirasi perkembangan ilmu fikih hadis di masa awal atau masa klasik.
Sedangkan, menurut Muhammad Khalaf Salamah, tokoh-tokoh fikih hadis setelah zaman tabi’in (pengikut Rasulullah setelah sahabat) hingga generasi selanjutnya adalah Malik bin Anas, Sufyan al-Tsauri, Ahmad bin Hanbal, Imam al-Bukhari, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, hingga as-Syaukani.