Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kepada umatnya tentang langkah-langkah menjaga kesehatan. Salah satunya adalah tentang cara meminum Nabi.
Di mana, dalam meminum air, Nabi melarang minum dari bagian mulut gelas yang retak. Dalam Sunan Abu Dawud diriwayatkan hadits dari Abu Said Al Khudri bahwa ia menceritakan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشُّرْبِ مِنْ ثُلْمَةِ الْقَدَحِ وَأَنْ يُنْفَخَ فِي الشَّرَابِ
“Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah melarang perbuatan minum dari bagian gelas yang retak, dan beliau juga melarang bernafas dalam air minum.”
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya yang berjudul Ath-Thibb an-Nabawi, ini termasuk di antara etika yang diajarkan demi kemaslahatan orang yang minum. Karena, risikonya adalah menimbulkan bau busuk pada air minum yang tidak disukai orang lain.
Terutama sekali orang yang bau mulutnya mengalami perubahan buruk. Intinya, secara umum nafas orang yang minum akan tercampur ke dalam air tersebut.