Nahi Munkar Ala Nabi Muhammad SAW

Suatu ketika, seorang sahabat bernama Maiz mendatangi dan menemui Rasulullah SAW.

“Kasihilah siapa pun yang di bumi, niscaya yang di langit akan menyayangi kalian”. (Hadits Nabi saw. Riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud)

Dalam Shahih Muslim sahabat Buraidah menceritakan, suatu ketika, seorang sahabat bernama Maiz mendatangi dan menemui Rasulullah lalu berkata, “Sucikanlah aku wahai Rasulullah”. Rasulullah langsung berkata, “Celakalah kau, pulanglah dan mohonlah ampunan kepada Allah”. Maiz terus memohon agar Rasulullah berkenan menyucikan dirinya.

Beberapa waktu kemudian setelah Maiz mengulangi permintaannya untuk yang keempat kalinya, Rasulullah bertanya kepadanya, “Dari dosa apa aku akan menyucikanmu?”. Maiz menjawab, “Dari zina, wahai Rasulullah”.

Maiz adalah seorang muhshon atau laki-laki yang sudah beristri. Hukuman atas seorang muhshon yang berzina adalah dirajam sampai mati. 

Rasulullah kemudian bertanya kepada para sahabat yang ada di sekelilingnya, “Apakah dia gila?”. Para sahabat menjawab bahwa Maiz tidak gila. Bahkan ada seorang sahabat yang menjawab, “Kami ketahui dia berotak waras dan termasuk orang shalih”.

Rasulullah bertanya lagi, “apakah dia minum khamar?”. Seorang sahabat langsung berdiri dan menghirup aroma mulut Maiz, ternyata tidak tercium bau arak dari mulutnya. 

Rasulullah bertanya kepada Maiz, “Apakah kau telah berzina?”.

“Ya”, jawab Maiz.

Lalu Rasulullahpun memerintahkan agar Maiz dibawa ke tempat pelaksanaan hukuman.

Para sahabat waktu itu terbelah menjadi dua kelompok. Sebagian dari mereka berkata, “Maiz telah celaka karena dia harus menanggung dari perbuatan dosanya”. 

Sebagian sahabat yang lain menyatakan, “Tidak ada taubat yang lebih utama dari taubatnya Maiz. Karena dia datang kepada Rasulullah minta hukuman mati dengan rajam atas dosa yang telah ia perbuat”.

Perbedaan pendapat di kalangan para sahabat itu berlangsung selama dua atau tiga hari. Setelah itu Rasulullah datang di tengah-tengah para sahabat yang sedang duduk-duduk. 

Beliau lalu mengucap salam, duduk, dan kemudian bersabda, “Mintakanlah ampunan untuk Maiz bin Malik”. Para sahabat kontan menyahut, “Semoga Allah mengampuni Maiz bin Malik”.

Rasulullah lalu bersabda, “Sungguh dia telah bertaubat dengan sebuah pertaubatan yang seandainya pertaubatan itu dibagikan kepada satu ummat pasti cukup”. (Shahih Muslim, kitab al-hudud, 5: 119).

Terhadap seorang yang telah mengaku berbuat dosa, Nabi tidak secara serta merta memberikan penilaian dan hukuman. Nabi menunggu keseriusan si pendosa ini. 

Setelah kedatangannya yang keempat, Nabi baru meresponsnya dengan memverifikasi kesadaran si pendosa tersebut dengan menanyakan kewarasan dan kesadaran otaknya.

Baru kemudian, pelaksanaan hukuman dilaksanakan. Setelah matipun, Nabi tidak menghinakan sang pendosa tersebut, tetapi sebaliknya memuji keseriusannya bertaubat dengan mengatakan “seandainya pertobatan itu dibagikan kepada satu ummat pasti cukup”.

(Sumber: Majalah SM Edisi 13 Tahun 2019, Kolaborasi Republika.co.id dan Suara Muhammadiyah)

oleh Agung Danarto

KHAZANAH REPUBLIKA