Berikut ini penjelasan niat mandi wajib pria yang janabah [hadas besar]. Dalam fikih Islam, mandi wajib atau mandi besar disebut dengan al-ghusl. Secara bahasa, al-ghusl berarti mengalirkan air ke sesuatu. Dalam pengertian fikih, mandi wajib adalah mengguyurkan air ke seluruh tubuh dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadas besar.
Hukum mandi wajib adalah wajib. Artinya, tanpa mandi wajib, seseorang belum dinamakan suci, jika tidak suci, maka tidak diperbolehkan melakukan beberapa ibadah, semisal menyentuh Al-Qu’an, masuk masjid, dan melaksanakan shalat.
Pada sisi lain, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadrami di kitab Safînatun Najâ mengatakan ada dua perkara yang rukun mandi wajib, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.
فروض الغسل اثنان النية وتعميم البدن بالماء
Artinya: “Fardlu atau rukunnya mandi ada dua, yakni niat dan meratakan air ke seluruh tubuh.”
Niat Mandi Wajib Pria
Pada saat mandi wajib diharuskan niat terlebih dahulu agar mandi yang dilakukan tidak dianggap sebagai mandi biasa. Karena niat menjadi pembeda mandi biasa dengan mandi wajib.
Niat mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan. Niat mandi wajib adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari Fardhan Lillaahi Ta’aalaa.
“Aku niat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah SWT.”
Selanjutnya, untuk perempuan yang haid atau nifas, berikut niat mandi untuk menghilangkan haid atau nifasnya. Ini niatnya:
نَوَيْتُ اْلغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَيْضِ\ لِرَفْعِ النِّفَاسِ
Nawaitul ghusla li raf’il haidli” atau “li raf’in nifâsi
“Saya berniat mandi untuk menghilangkan haidl” atau “untuk menghilangkan nifas”
Kedua, meratakan air ke seluruh badan. Mandi wajib adalah membasuh seluruh tubuh dengan air, mulai dari ujung rambut hingga ujung kaki. Jika ada bagian tubuh yang tertinggal, maka mandi wajib tersebut tidak sah.
Hal ini dikarenakan orang tersebut masih dalam keadaan berhadats besar, sehingga tidak diperbolehkan melakukan ibadah-ibadah tertentu, seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an, dan lain-lain.
Oleh karena itu, dalam melakukan mandi wajib, perlu kehati-hatian agar tidak ada bagian tubuh yang tertinggal. Beberapa bagian tubuh yang sering tertinggal adalah lipatan-lipatan badan pada orang yang gemuk, kulit di bawah kuku yang panjang, bagian belakang dan depan telinga, selangkangan, sela-sela pantat, kulit dada di bawah payudara, dan kulit kepala di bawah rambut yang tebal.
Demikian penjelasan terkait niat mandi wajib pria dalam Islam. Semoga bermanfaat.