Nikah Muda dalam Islam

Nikah Muda dalam Islam

Berikut ini penjelasan terkait nikah muda dalam Islam. Pasalnya, baru-baru ini data di bulan Desember 2023 sebanyak 301 anak mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lamongan, Jawa Timur. Ada dua alasan utama mereka mengajukan dispensasi menikah.

Selain karena takut zina, ada yang sudah terlanjur hamil. Rata-rata masih berusia 15-18 tahunan. Padahal dalam Undang-undang Perkawinan. Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan menyebut;

“Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.” Lantas bagaimana dengan hukum Islam? 

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam literatur fiqih Islam tidak terdapat ketentuan secara eksplisit mengenai batasan usia pernikahan. Baik itu batasan minimal maupun maksimal. 

Allah SWT berfirman :

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan yang perempuan.” (QS an-Nur [24] :32). 

Dari ayat diatas sejumlah ulama menafsirkan, maksud layak adalah kemampuan biologis. Artinya memiliki kemampuan untuk menghasilkan keturunan. Maka kemampuan menjaga keturunan tersebut juga dipengaruhi usia calon mempelai yang telah sempurna akalnya dan siap melakukan proses reproduksi.

Dalam ajaran Islam usia kelayakan pernikahan adalah usia kecakapan berbuat dan menerima hak (ahliyatul ada’ wa al-wujub). Islam tidak menentukan batas usia namun mengatur usia baligh untuk siap menerima pembebanan hukum Islam. 

Ibn Hazm juga berpendapat terkait  hukum nikah usia dini pada lelaki dan perempuan. Pernikahan usia dini pada perempuan yang masih kecil oleh orang tua atau walinya diperbolehkan. Sementara pernikahan dini untuk anak lelaki tidak diperbolehkan.

Kemudian menurut Ibnu Syubrumah dan Abu Bakar al-Asham, pernikahan dini hukumnya terlarang. Dalam Fathul Bari ini menyebutkan kebolehan nikah dini merujuk pada pernikahan Nabi SAW dan Aisyah, maka hal tersebut adalah sebuah kekhususan. Praktik pernikahan tersebut hanya dikhususkan untuk Nabi SAW dan tidak untuk umatnya. 

Nah berdasar beberapa pertimbangan tersebut, MUI memutuskan pernikahan dini pada dasarnya sah sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Namun hukumnya akan menjadi haram jika pernikahan tersebut justru menimbulkan mudharat. 

Kemudian, kedewasaan usia adalah salah satu indikator bagi tercapainya tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan adalah kemaslahatan hidup berumah tangga dan bermasyarakat serta jaminan bagi kehamilan. 

Lantas, MUI memutuskan demi kemaslahatan, ketentuan pernikahan dikembalikan kepada ketentuan standarisasi usia merujuk UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MUI tak lupa memberikan rekomendasi serta ketentuan hukum yang dikeluarkannya. 

MUI merekomendasikan pemerintah lebih gencar mensosialisasikan soal UU No 1 Tahun 1974. Tujuannya agar mencegah pernikahan dini yang menyimpang dari tujuan dan hikmah pernikahan. Para ulama, masyarakat serta pemerintah juga diminta memberikan sosialisasi tentang hikmah perkawinan dan menyiapkan calon mempelai baik laki-laki dan perempuan. 

Demikian penjelasan terkait nikah muda dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BINCANG SYARIAH