Nyawa Dibalas Nyawa Dibolehkan, Jika…

SALAH satu alasan kenapa membunuh nyawa muslim diharamkan, karena pembunuhan nyawa manusia itu akan melahirkan dendam dari pihak keluarga atau kelompoknya. Lalu dendam ini akan melahirkan pembunuhan yang kedua, ketiga dan seterusnya.

“Siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32)

Maka dalam syariat Islam, dendam untuk membunuh itu diharamkan. Istilah nyawa dibayar nyawa tidak dikenal di dalam syariat Islam, kalau yang dimaksud adalah balas dendam dengan cara membunuh lagi.

Nyawa dibalas nyawa hanya dibenarkan manakala dilakukan lewat proses pengadilan yang sah. Kalau pembunuhnya terbukti membunuh dengan sengaja, tanpa tekanan dan dengan penuh kesadaran, serta dilengkapi dengan saksi dan bukti yang diterima secara hukum, maka barulah dijalankan hukum qishash.

Sebaliknya, bila pengadilan yang sah tidak berhasil membuktikannya, maka tidak bisa dijalankan hukum qishash. Dan penting untuk dicatat, eksekusi hukum qishash itu tidak dilakukan oleh pihak keluarga korban, melainkan oleh petugas negara.

[Ahmad Sarwat, Lc., MA]

INILAH MOZAIK