Orang Tua Tidak Pernah Menafkahi, Wajibkah Anak Tetap Berbakti?

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

 

Soal:

Seorang lelaki menceraikan istrinya ketika hamil. Setelah melahirkan, Allah berikan rezeki kepada sang Ibu sehingga ia merawat anaknya, mendidiknya dan membesarkannya hingga sang anak menikah, tanpa sepeser pun bantuan dari bapak sang anak tersebut. Apakah sang anak tetap wajib berbuat baik kepada ayah kandungnya dan berbakti kepadanya? Padahal ia tidak pernah merawat sang anak dan sang anak tidak pernah merasakan kehangatan seorang ayah di sisinya.

 

Jawab:

Iya, tetap wajib bagi seorang anak untuk menunaikan hak orang tuanya. Walaupun sang orang tua lalai dalam pemenuhan kewajibannya berupa pendidikan dan nafkah. Karena anak maupun orang tua memiliki hak yang wajib ditunaikan kepada satu-sama-lain. Jika orang tua lalai dalam pemenuhan hak terhadap anak, maka ia berdosa. Namun ini tidak mengugurkan pemenuhan hak orang tua dari sang anak, yaitu dengan berbakti kepadanya dan berbuat baik kepadanya.

Dan hendaknya setiap Muslim membalas kebaikan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya, walaupun terhadap selain orang tuanya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَسْتَوِي الْحَسَنَةُ وَلَا السَّيِّئَةُ ادْفَعْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ

Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik” (QS. Fushilat: 34).

Allah Ta’ala juga berfirman:

فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya atas (tanggungan) Allah” (QS. Asy Syura: 40).

Setiap Muslim dituntut untuk membalas keburukan orang lain dengan kebaikan. Maka bagaimana lagi jika ia orang tua kita? Maka lebih ditekankan lagi untuk berbuat demikian.

 

Sumber: Majmu Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 2/583, Asy Syamilah

Baca selengkapnya https://muslim.or.id/39028-orang-tua-tidak-pernah-menafkahi-wajibkah-anak-tetap-berbakti.html