Dalam kondisi tertentu, terkadang ada orangtua meminjam uang pada anak. Biasanya hal ini dilakukan oleh orangtua karena dia sangat butuh. Dalam kondisi normal, jarang orangtua yang mau berhutang pada anaknya, malah sebaliknya tetap ingin memberi pada anaknya meskipun anaknya sudah cukup. Jika orangtua meminjam uang pada anak, hutang tersebut wajib dia bayar?
Menurut para ulama, jika orangtua memiliki hutang pada anaknya, baik berupa uang atau barang lainnya, maka ia tetap wajib untuk membayar hutang tersebut pada anaknya. Meskipun berhutang pada anaknya sendiri, namun jika disebut hutang, maka orangtua tetap wajib membayarnya, sebagaimana dia wajib membayar hutang pada orang lain.
Selain itu, menurut ulama selain ulama Hanabilah, anak juga dibolehkan untuk menagih hutang pada orangtuanya. Jika misalnya orangtua terlambat membayar hutang pada anaknya sesuai waktu yang telah disepakati, maka tidak masalah bagi anak untuk untuk menagihnya sebagaimana ia menagih hutang pada orang lain.
Sementara menurut ulama Hanabilah, anak tidak boleh menagih hutang pada orangtua. Karena itu, jika misalnya orangtua terlambat membayar hutang pada anaknya sesuai waktu yang telah disepakati, maka anak tidak boleh menagih hutang padanya. Hal ini karena dalam Islam, anak dan harta miliknya merupakan milik orangtua.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut;
وَلَوِ اسْتَقْرَضَ الأْبُ مِنْ وَلَدِهِ فَإِنَّ لِلْوَلَدِ مُطَالَبَتَهُ، عِنْدَ غَيْرِ الْحَنَابِلَةِ، لأِنَّهُ دَيْنٌ ثَابِتٌ فَجَازَتِ الْمُطَالَبَةُ بِهِ كَغَيْرِهِ، وَقَال الْحَنَابِلَةُ: لاَ يُطَالَبُ، لِحَدِيثِ: أَنْتَ وَمَالُكَ لأِبِيكَ
Jika seorang bapak berhutang pada anaknya, maka boleh bagi anak untuk menagih hutang pada bapaknya. Hal ini karena hutang tersebut merupakan hutang yang tetap menjadi tanggungan bapak, maka boleh bagi anaknya untuk menagih hutang tersebut sebagaimana ia menagih hutang pada orang lain. Sementara menurut ulama Hanabilah, orangtua tidak boleh ditagih hutang oleh anaknya. Ini berdasarkan hadis; Kamu dan hartamu adalah milik bapakmu.
Dengan demikian, melalui penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa orangtua tetap wajib membayar hutang pada anaknya. Hanya saja para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan anak menagih hutang pada orangtuanya. Menurut ulama Hanabilah tidak boleh, sementara menurut ulama lainnya boleh.