Saat ini tengah viral Ormas Khilafatul Muslimin. Ormas ini bertujuan menegakkan syariat Islam, dengan cara mendirikan khilafah di Indonesia. Tindakan ini diwaspadai karena muncul dugaan adanya pemberontakan. Lantas, bagaimanakah makna pemberontakan dalam Islam?
Mencermati fenomena Ormas Khilafatul Muslimin, kita perlu mengkaji terlebih dahulu mengenai bughat (pemberontak).
Bughot, dalam khazanah fiqih berarti “pemberontakan”. Berasal dari akar kata bagha, yang memiliki banyak makna, antara lain thalaba (mencari, menuntut), zhalama(berbuat zalim), i’tada / tajawaza ilhada (melampaui batas), dan kazaba(berbohong). [Kamus Munawwir, 98].
Bughot (Makar) dalam Perspektif Ulama Fikih
Dalam definisi syar’i yaitu definisi menurut nash-nash Al-Qur`an dan As-Sunnah bughat memiliki beragam definisi dalam berbagai mazhab fiqih, meskipun ada yang berdekatan maknanya atau ada unsur kesamaannya. Berikut kami sebutkan beberapa definisi bughot menurut keterangan empat mazhab fikih :
1. Menurut Ulama Hanafiyah.
Dalam mazhab ini, bughat diartikan sebagai kelompok yang keluar dari ketaatan kepada pemerintah yang adil. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam mazhab ini adalah telah terbukti bahwa pemerintah telah melakukan amanah dengan adil.
Apabila ditemukan bahwa pemerintah yang ditentang berlaku tidak adil, maka pemberontak ini tidak bisa dikategorikan bunghat, melainkan harus dibantu demi terwujudnya pemerintahan yang adil dan sejahtera. [Hasyiyah Ibnu Abidin, 3:426, Syarah Fathul Qadir, 4:48].
2. Menurut Ulama Malikiyah
Mazhab yang sering dijuluki dengan mazhab ahlul atsar ini mendefinisikan bughat sebagai kelompok dari kaum muslimin yang menyalahi imam a’zham baik itu kepala pemerintahan atau wakilnya.
Unsur-unsur utama dalam pemberontakan menurut mazhab ini ada tiga. Pertama, keluar dari barisan imam atau pemerintah. Kedua, mencoba menghalangi orang lain untuk taat kepada pemerintah.
Ketiga, memiliki penafsiran atau takwil sendiri yang mereka yakini benar untuk melangsungkan pemberontakan. [Hasyiyah Az-Zarqani wa Hasyiyah Asy-Syaibani, hal. 60].
3. Menurut Ulama Syafi’iyah
Dalam mazhab yang dianut oleh mayoritas rakyat Indonesia ini, bughat didefinisikan sebagai kelompok yang menentang dan membangkang terhadap segala kebijakan pemerintah sekalipun pemerintah itu zalim. Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mazhab ini ada tiga.
Pertama, golongan ini diharuskan memiliki power yang signifikan dan kawanan yang cukup banyak. Disamping itu, terdapat seorang figur yang sangat ditaati oleh mereka. Kedua, membelot dari kekuasaan pemerintah.
Ketiga pemberontak memiliki motivasi tertentu dalam melakukan gerakan mereka. [Nihayatul Muhtaj, 8:382, Al-Muhadzdzab, 2:217, Kifayatul Akhyar, 2:197-198, Fathul Wahhab, 2:153].
- Menurut Ulama Hanabilah
Defisi bughat menurut mazhab ini hampir sama dengan mazhab syafii yaitu kelompok yang membangkang terhadap pemerintah sekalipun berlaku zalim terhadap rakyatnya.
Dalam mazhab ini juga disyaratkan tiga hal. Pertama, kelompok ini memiliki ta`wil atau penafsiran sendiri yang mereka anggap benar. Kedua, mempunyai kekuatan (syaukah). Ketiga, mempunyai pemimpin yang ditaati di antara mereka. [Syarah Al-Muntaha ma’a Kasyaf al-Qana’, 4:114].
Melihat syarat dan unsur yang harus dipenuhi dari berbagai macam mazhab, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai Ormas Khilafatul Muslimin apakah dapat dikategorikan sebagai bughat.
Apabila muncul fakta di lapangan yang memperlihatkan Ormas Khilafatul Muslimin secara nyata mengangkat senjata melawan pemerintah, apalagi sampai melibatkan masyarakat sipil, maka mereka dapat tergolong pemberontak yang harus diberantas sampai akarnya.