Padepokan Penipu Dimas Kanjeng Sesat dan Menista Agama, MUI: Ada Shalawat Fulus

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo akhirnya angkat bicara soal ajaran Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terletak di RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengklek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Probolinggo, Jatim. MUI menduga selama ini Dimas Kanjeng menurunkan ajaran sesat yang menyimpang dari syariat Islam.

Dalam rapat koordinasi internal, Komisi Fatwa MUI Kabupaten Probolinggo memutuskan untuk mengajukan legalitas fatwa yang menyebutkan bahwa ajaran Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng sesat.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Probolinggo KH Syihabuddin Shaleh mengatakan, selama beberapa kali melakukan kajian, pihaknya mengamankan sebuah buku yang diterbitkan tahun 2012. “Kami mengkaji buku itu dari segi ajaran agama,” kata Syihabuddin.

Buki itu, kata dia, selama ini diamalkan oleh para pengikut Dimas Kanjeng.

Tebalnya 20 halaman. Isinya tentang sejumlah wiritan, amaliah, aturan, dan dogma-dogma.

Dari buku itulah ditemukan aliran sesat dan penistaan agama. “Termasuk masalah salat juga disinyalir menyimpang. Semua sedang kami kaji dan ada beberapa item yang harus diluruskan,” kata dia.

Syihabuddin lantas menjabarkan sejumlah item buku tersebut yang disinyalir sesat. Antara lain, dalam bacaan salat ada yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan tak pernah dilakukan Rasulullah.

Dalam wiritan banyak bacaan salawat yang tulisannya keliru dan berujung perbedaan makna. “Contohnya setelah takbir ada bacaan kalimat lain  yang diluar syariat Islam. Ada salawat fulus juga. Anehnya, dalam wiritan atau amalan, tawasul Al-Fatihah untuk rasul cuma sekali. Tapi untuk Dimas Kanjeng, baca tawasul Al-Fatihahnya banyak atau berulang. Bahkan sampai ratusan kali,” kata Syihabuddin.

Untuk diketahui, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi dicokok polisi. Setelah Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan Polda Jatim, dan ditetapkan sebagai DPO sejak 21 September 2016, Kamis (22/9), dia ditangkap.

Polda Jatim menggerebek dan menangkap Dimas Kanjeng di padepokannya, di RT 22/RW 08, Dusun Sumber Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Penggerebekan yang berakhir dengan penangkapan itu dilakukan pukul 06.30, di tempat fitness, masih di lokasi padepokan. Penangkapan dilakukan karena Dimas Kanjeng disangka terlibat dalam pembunuhan Ismail Hidayah dan Abdul Ghani, anggota padepokan.

Penangkapan sendiri berlangsung dramatis. Polda Jatim sampai harus menurunkan 1.782 Pasukan dengan dipimpin langsung Wakapolda Jatim Brigjen Pol Gatot Subroto. [AW/JawaPos]

 

sumber:Panji Mas