Mengapa Orang Takut Meninggal Dunia? Ini Penjelasan Ulama

Terdapat 3 alasan orang takut meninggal dunia menurut ulama

Tidak ada manusia yang kekal, kecuali Allah SWT. Setiap manusia akan merasakan kematian. Allah telah mengatur kapan ajal akan menjemput. Sebagian dari umat Muslim merasa takut akan kematian.

Pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Prof M Quraish Shihab, menjelaskan ada tiga alasan mengapa orang takut kematian. Pertama, mereka tidak mengenal tuhan. Jika mereka mengenal, mereka akan tahu bahwa Tuhan itu baik sehingga mereka tidak takut jika ajal datang. 

Kedua, mereka tidak mempunyai persiapan yang cukup. Misal, amal ibadah yang diperlukan, belum cukup membawanyaa menuju kehidupan setelah di dunia.

“Seorang Muslim yakin bahwa surga yang dijanjikan itu jauh lebih indah daripada apapun yang diterima di dunia. Ketika itu dia tidak akan takut mati malah bergembira,” kata Quraish Shihab dalam kanal Youtube Najwa Shihab yang bertema Bekal Diri Menuju Ilahi.

Alasan terakhir adalah mereka khawatir kondisi keluarga yang ditinggalkan. Padahal Allah berfirman dalam surat Fussilat ayat 30-32 berbunyi :

اِنَّ الَّذِيْنَ قَالُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوْا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَلَّا تَخَافُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَبْشِرُوْا بِالْجَنَّةِ الَّتِيْ كُنْتُمْ تُوْعَدُوْنَ نَحْنُ اَوْلِيَاۤؤُكُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا وَفِى الْاٰخِرَةِ ۚوَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَشْتَهِيْٓ اَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَدَّعُوْنَ ۗ نُزُلًا مِّنْ غَفُوْرٍ رَّحِيْمٍ ࣖ

Innallażīna qālụ rabbunallāhu ṡummastaqāmụ tatanazzalu \’alaihimul-malā`ikatu allā takhāfụ wa lā taḥzanụ wa absyirụ bil-jannatillatī kuntum tụ\’adụn. Naḥnu auliyā`ukum fil-ḥayātid-dun-yā wa fil-ākhirah, wa lakum fīhā mā tasytahī anfusukum wa lakum fīhā mā tadda\’ụn. Nuzulam min gafụrir raḥīm.

“Sesungguhnya orang-orang yang berkata, “Tuhan kami adalah Allah” kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat-malaikat akan turun kepada mereka (dengan berkata), “Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya (surga) kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh apa yang kamu minta. Sebagai penghormatan (bagimu) dari (Allah) Yang Mahapengampun, Mahapenyayang.”

Quraish Shihab menjelaskan ketiga ayat di atas digambarkan bahwa manusia diberikan kabar gembira ketika maut menjemput. Malaikat akan turun ketika kepada orang-orang yang istiqamah dan mengatakan tidak perlu khawatir tentang kematian, mereka yang akan mengurus keluarga yang masih ada di dunia.  

KHAZANAH REPUBLIKA

Hukum Membangunkan Orang di Waktu Salat Tiba

Dalam pergaulan sehari-hari bersama keluarga atau teman kos misalnya, mungkin saja seseorang menemukan sebagian dari mereka yang sulit bangun di pagi hari. Mereka baru bangun setelah matahari menyingsing dan menyinari segala yang ada di permukaan bumi, sehingga waktu subuh pun berakhir sementara mereka belum melaksanakan ibadah salat sama sekali.

Bagi orang yang kebetulan tinggal bersama orang-orang seperti ini tentunya akan bimbang antara pilihan membangunkan mereka saat itu juga atau membiarkan saja sampai mereka bangun dengan sendirinya.

Bagi mereka yang bias bangun sendiri nampaknya hal ini tidak menjadi persoalan, karena mereka masih punya kesempatan untuk melaksanakan ibadah salat di dalam waktunya. Akan tetapi bagaimana dengan mereka yang tidak bisa, apakah orang yang sudah bangun berkewajiban membangunkan mereka atau bagaimana?

Apakah ketika yang bersangkutan baru bangun setelah waktu salat habis dan tidak sempat melaksanakan salat, dosanya ditanggung oleh orang yang sudah bangun duluan atau bagaimana? Beberapa pertanyaan tersebut akan dibahas dalam tulisan yang sederhana ini, insyaAllah.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ menjelaskan bahwa sunah hukumnya membangunkan orang yang sedang tidur untuk melaksanakan salat, terlebih lagi kalau waktunya sudah sempit (hampirhabis).

Beliau berdalil dengan ayat al-Qur’an, surat al-Maidah, ayat ke-2, yang artinya, “Saling tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan”.

Juga dengan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari Sayyidah Aisyah di mana beliau bercerita, “Suatu malam, Rasulullah Saw tengah melakukan salat malam, sementara aku tidur terlentang di hadapan beliau. Ketika akan menutup salatnya dengan witir, beliau pun membangunkanku, lalu aku salat witir (bersama beliau)”.

Sementara itu, Sulaiman al-Jamal dalam karyanya Hasyiyah al-Jamal memerinci hukum membangunkan tersebut berdasarkan kondisi orang yang tidur.

Jika seseorang tersebut tidur karena kesembronoan (sebut muta’addin dalam istilah fikih) seperti sengaja tidur setelah waktu salat masuk misalnya, sementara dia tidak yakin kalau akan bangun sebelum waktu salat habis, maka membangunkan orang seperti ini hukumnya adalah wajib bagi mereka yang mengetahui kondisinya, tapi kalau tidak mengetahui maka tidak wajib.

Kemudian jika ia tidur bukan karena kesembronoan, seperti orang yang tidur sebelum waktu salat masuk, maka membangunkannya hanya dihukumi sunat saja, dalam artian meskipun salatnya luput karena ketiduran, orang yang berada di sekitarnya tidak dikenai dosa karena tidak membangunkannya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Imam al-Suyuthi dalam karyanya al-Asybahwa al-Nazhair. Ia menyimpulkan bahwa membangunkan orang yang tertidur hukumnya ada dua, adakalanya wajib dan adakalanya sunah saja.

Wajib ketika yang bersangkutan tidur setelah masuk waktu. Kewajiban itu, menurut al-Suyuthi, muncul dari keumuman ayat yang memerintahkan umat Islam untuk beramar makruf dan bernahi mungkar kepada sesamanya, karena orang yang sengaja tidur setelah ia ditaklifi untuk melakukan salat adalah orang yang sedang bermaksiat dan mengingatkan orang yang tengah berbuat maksiat adalah sebuah kewajiban.

Namun, jika yang bersangkutan tidur sebelum masuk waktu, maka hukum membangunkannya hanya sunat saja, karena dia tidur sebelum terkena hukum taklif.

Begitu pula Syekh Sulaiman al-Jamal menggaris bawahi bahwa tidur setelah masuk waktu salat adalah jenis tidur yang beliau sebut dengan tidur al-saqawah (tidur kecelakaan). Hal itu berdasarkan klasifikasi tidur yang beliau bagi sendiri sesuai dengan fungsi, keutamaan, serta anjuran penggunaannya.

Yaitu, pertama, tidur al-ghaflah (kelalaian) yaitu tidur di majlis zikir. Kedua, tidur al-syaqawah (kecelakaan) yaitu tidur pada saat waktu salat sudah masuk. Ketiga, tidur al-la’nah (laknat) yaitu tidur pada waktu subuh. Keempat, tidur al-‘uqubah (hukuman) yaitu tidur setelah terbit fajar. Kelima, tidur al-rahah (istirahat) yaitu tidur sebelum salat Zuhur. Keenam, tidur al-rahmah (rahmat) yaitu tidur setelah salat Isya. Dan yang ketujuh, tidur al-hasarah (kerugian/penyesalan) yaitu tidur pada malam Jum’at.

Sedangkan Ibn Hajr al-Haitami dalam karyanya Tuhfah al-Muhtaj memperluas cakupan sunah membangunkan orang yang sedang tidur untuk hal-hal lain selain salat seperti sunah membangunkan orang yang tertidur di hadapan orang yang sedang salat, begitu juga dengan orang yang tidur di saf pertama atau pun mihrab masjid (agar tidak menganggu orang yang akan melaksanakan salat jamaah), orang yang tidur di atas atap rumah yang tidak punya pembatas (agar nyawanya tidak terancam), orang yang tidur setelah terbit fajar sekalipun dia telah melaksanakan salat Subuh dan orang yang tidur setelah Ashar sekalipun dia telah menunaikan salat Ashar.

Begitu juga dengan orang yang tidur sendirian di sebuah rumah yang tidak ada penghuni lain selain dia, kemudian seorang perempuan yang tidur sambil terlentang (karena tidur seperti itu bagi perempuan dianggap tidak sopan jika dilakukan di tempat yang terbuka), perempuan atau laki-laki yang tidur dalam posisi telungkup (karena tidur dengan posisi seperti itu dibenci oleh Allah danRasul-Nya).

Selainitu, Ibn Hajr juga menghukumi sunah membangunkan orang lain untuk salat malam, atau untuk sahur (bagi mereka yang akan berpuasa), atau orang yang tertidur di Arafah pada saat pelaksanaan ibadah wukuf tengah berlangsung, karena waktu itu adalah saat-saat yang penting dalam pelaksanaan ibadah haji. Allahu A’lam

BINCANG SYARIAH

Hukum Trading Aset Cryptocurrency dalam Islam

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya bahwa Bitcoin merupakan koin asli (native coin) dengan basis aset cryptocurrency. Sementara itu, ada aset lain yang memiliki basis aset crypto, yaitu Altcoin.

Tanggapan dari para fuqaha’ terhadap penggunaan aset cryptocurrency dalam transaksi perdagangan pun juga beragam. Ada yang mengharamkan secara mutlak disebabkan potensi buble yang dimilikinya. Potensi buble ditengarai oleh kondisi aset crypto sendiri cenderung rawan terhadap fluktuasi sehingga tidak aman dipergunakan sebagai unit penyimpan kekayaan.

Fuqaha yang menyatakan keharaman ini dapat kita klasifikasikan sebagai bagian dari fuqaha jumhuriyah. Mengapa? Sebab keputusan mereka terhadap aset crypto semacam BTC adalah didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan mata uang resmi negara.

Adapun pandangan yang akan kita telaah lebih lanjut dalam forum ini, adalah pandangan yang menempatkan aset crypto  sebagai komoditas yang dibutuhkan oleh para pengusaha yang berafiliasi dengan aset crypto, guna memudahkan proses transfer antar negara sehingga dapat memangkas biaya-biaya pengeluaran akibat menggunakan sistem yang tersentralisasi. Aset crypto sendiri merupakan aset yang diperdagangkan secara terdesentralisasi.

Trading Aset Crypto

Yang dimaksud dengan trading aset cryptocurrency adalah jual beli aset crypto pada perdagangan berjangka komoditi. Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi)  sendiri sudah menerima aset cryptocurrency untuk diperdagangkan di Pasar berjangka. Itu sebabnya, maka trading aset crypto di pasar berjangka komoditi, adalah menempati kedudukan yang sama dengan trading saham, forex, indeks dan berbagai portofolio efek lainnya.

Dengan menempatkan aset crypto sebagai bagian dari efek di pasar modal, maka secara tidak langsung, setiap aset crypto akan dipandang sebagai berikut:

  1. Ia dipandang sebagai yang dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, sosial, politik, dan alam yang melingkupii pihak penerbit platform cryptocurrency. Jadi, mirip  dengan saham, yang harganya bisa naik atau turun sebab dipengaruhi faktor eksternal yang melingkupinya
  2. Seiring tempat terjadinya transaksi adalah di pasar berjangka, maka meniscayakan adanya broker (makelar) trading. Broker ini sudah pasti melazimkan adanya terdaftar dan diakui secara resmi oleh otoritas keuangan setempat.
  3. Ia dipandang sebagai efek yang bisa diperdagangkan secara spot, option, swap, future dan forward.
  4. Akibat mengikuti pola  yang berlaku pada trading, maka ada kemungkinan unsur riba yang terlibat di dalamnya, khususnya bila perdagangannya tidak sesuai dengan yang digariskan oleh syara’

Mekanisme Perdagangan Aset Crypto di Pasar Modal

Sebagaimana pernah kita bahas sebelumnya, bahwa cryptocurrency itu ada dalam dua bentuk, yaitu berbentuk native coin dan token, maka secara tidak langsung, akad yang menyusun trading crypto juga dibedakan menurut kedua jenis tersebut.

Aset Crypto dalam Bentuk Coin

Untuk aset crypto yang berbentuk coin, melakukan trading terhadap aset ini adalah menyerupai trading forex (valas). Mengapa? Sebab cryptocurrency yang ada dalam bentuk coin, adalah disamakan manfaatnya sebagai mata uang.

Itu sebabnya, secara sistem trading, maka hukumnya bisa dipilah sebagai berikut:

  1. Spot, yaitu meniscayakan wajibnya harga disepakati saat itu juga di majelis akad (secara kontan).
  2. Adapun untuk trading option, maka hukumnya adalah haram disebabkan karena adanya unsur judi dalam praktiknya
  3. Swap, features dan forward, maka hukumnya bisa dikelompokkan sebagai 2, yaitu:
  4. Boleh, dengan catatan: (1) transaksi harus berlangsung  tunai, yaitu keberadaan besaran nilai tukarnya  wajib disepakati di majelis akad, (2) jelas kapan waktu serah terimanya (imkan al-qabdli wa al-taslim).
  5. Haram, apabila tidak terjadi kesepakatan secara tunai sehingga harga mengikuti kapan waktu diserahkannya barang

Aset Crypto dalam bentuk Token

Untuk aset crypto yang berbentuk token, maka melakukan  trading terhadapnya adalah menyerupai trading obligasi (surat pernyataan pengakuan utang). Alhasil, di dalam akad ini, tersimpan makna adanya jual beli utang dengan utang (bai’ al-dain bi al-dain). Para fuqaha’ menyebutnya sebagai akad hiwalah, yaitu pengalihan tanggungan.

Bagaimana hukum mentradingkannya? Sama dengan ketentuan sebelumnya yang berlaku pada trading coin cryptocurrency, yaitu bisa haram dan bisa boleh. Faktor keharaman berlaku bilamana terdapat unsur gharar (ketidakpastian / untung-untungan) dan maisir (judi).

Penutup

Sebenarnya, masih ada banyak hal yang belum diungkap oleh penulis dalam hal ini. Namun, ada satu catatan yang perlu disampaikan, yaitu bahwa rincian sebagaimana di atas untuk aset crypto, adalah berangkat dari pendapat yang menyatakan bahwa aset crypto merupakan komoditas alat tukar yang bisa diterima oleh perusahaan-perusahaan yang  tergabung dalam penggunaannya.

Alhasil, hukum ini akan berbeda bila dipandang dari sisi para fuqaha kontemporer yang memandang bahwa aset crypto sebagai yang tidak sah untuk dijadikan alat tukar. Dengan demikian, menurut kategori fuqaha terakhir, maka memperdagangkan aset crypto hukumnya adalah haram, sehingga melibatkannya dalam trading adalah juga haram. Wallahu a’lam bi al-shawab

BINCANG SYARIAH

Pengobatan Telarang dalam Islam

Sudah merupakan naluri, bahwa orang yang sakit akan berusaha mencari pengobatan yang terbaik agar penyakitnya bisa sembuh. Namun perlu diperhatikan, bahwa dalam berobat jangan sampai melanggar larangan dalam Islam. Di antara bentuk pengobatan yang terlang dalam Islam adalah: berobat ke dukun, berobat dengan sihir, memakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit, dan berobat dengan yang haram. Berikut akan kami jelaskan perinciannya satu per satu.

Berobat ke dukun

Dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Termasuk kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal. Siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib maka statusnya adalah dukun.

Mendatangi dukun untuk berobat termasuk hal terlarang dalam Islam. Praktik perdukunan hukumnya haram dalam Islam berdasarkan Al-Quran, hadis, dan juga ijma. Allah Ta’ala befriman kepada Nabi-Nya,

فَذَكِّرْ فَمَا أَنتَ بِنِعْمَتِ رَبِّكَ بِكَاهِنٍ وَلَا مَجْنُونٍ

Maka tetaplah memberi peringatan, dan kamu disebabkan nikmat Tuhanmu bukanlah seorang dukun dan bukan pula seorang gila” (QS. At-Thur: 29).

Sisi pendalilan haramnya perdukunan dalam ayat ini adalah tatkala Allah meniadakan sifat dukun dari diri Nabi Shallallahu ‘alahi wasallam, karena dukun pasti mengaku mengetahui perkara gaib. Mengklaim mengetahui ilmu gaib adalah kekufuran yang nyata. Selamatnya seseorang dari perdukunan adalah adalah suatu nikmat, karena perdukunan bertentangan dengan nikmat Islam itu sendiri.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,

مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan ia membenarkan ucapannya, maka ia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad” (HR. Ahmad, hasan).

Dua hadis di atas adalah ancaman keras bagi yang mendatangi dukun. Apabila hanya sekadar bertanya namun tidak membenarkannya maka sudah mendapat ancaman tidak diterima salatnya selama empat puluh hari. Apabila dia membenarkan ucapan sang dukun, maka hukumannya lebih berat yaitu berarti kufur terhadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Syekh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah dalam Fathul Majiid menjelaskan, “Dzahir hadis menunjukkan tentang kufurnya orang yang meyakini dan membenarkan berita dukun dengan berbagai bentuknya.” Kesimpulannya bahwa bertanya ke dukun dan membenarkannya – termasuk untuk perkara pengobatan – maka hukunya haram, termasuk dosa besar, bahkan bisa merusak tauhid seseorang (lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid  hal. 259-260).

Berobat dengan sihir

Perbuatan sihir haram hukumnya dalam Islam berdasarkan Al-Quran , hadis, dan ijma. Sihir termasuk dosa besar, bahkan termasuk satu di antara tujuh dosa yang membinasakan.

Dalil dari Al-Quran di antaranya,

وَاتَّبَعُواْ مَا تَتْلُواْ الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَـكِنَّ الشَّيْاطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولاَ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلاَ تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلاَ يَنفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُواْ لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الآخِرَةِ مِنْ خَلاَقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْاْ بِهِ أَنفُسَهُمْ لَوْ كَانُواْ يَعْلَمُونَ

Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu jangnalah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya . Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudarat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudarat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sungguh, mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui” (QS. Al Baqarah : 102).

Dalil dari hadis adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقَاتِ

”Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan!”

Para shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah! Apa saja itu?”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الشِّرْك بِاَللَّهِ وَالسِّحْر…

“Yaitu syirik kepada Allah, dan sihir, … ” (HR. Bukhari dan Muslim).

Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Perbuatan sihir adalah haram dan termasuk dosa besar berdasarkan ijma. Nabi menegaskan bahwa sihir termasuk tujuh dosa yang membinasakan. Perbuatan sihir ada yang termasuk kekufuran dan ada yang tidak termasuk kekufuran, namun tetap termasuk dosa besar. Jika dalam sihir terdapat perkataan dan perbuatan yang mengandung kekufuran maka termasuk perbuatan kufur. Jika tida ada unsur kekufuran maka tidak termasuk kufur. Adapun mempelajari dan mengajarkannya jelas termasuk perbuatan haram” (Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).

Sihir tergolong perbuatan kekufuran jika ada pengagungan kepada selain Allah baik kepada jin, setan, benda-benda langit, dan lain sebagainya. Termasuk kekufuran juga jika terdapat klaim mengetahui perkara yang gaib dalam praktik sihirnya (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid , hal. 256-258).

Kesimpulannya melakukan sihir haram hukumnya, termasuk dosa besar yang membinasakan, bahkan bisa tergolong perbuatan kekufuran. Maka tidak boleh menggunakan berbagai bentuk sihir untuk menyembuhkan penyakit.

Memakai jimat untuk berobat atau menangkal penyakit

Memakai jimat untuk pengobatan atau agar terhindar dari penyakit adalah temasuk perbuatan terlarang dalam Islam. Suatu saat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melihat ada seseorang yang mengenakan gelang dari bahan kuningan, maka Nabi pun bertanya kepadanya, “Apa ini?” Orang itu menjawab, “Ini aku pakai sebagai penangkal sakit.” Maka Nabi bersabda,

أَمَا إِنَّهَا لَا تَزِيدُكَ إِلَّا وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ؛ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Lepaskan saja itu, karena ia tidak akan menambah kepadamu kecuali kelemahan. Sungguh, jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya” (HR Ahmad, hasan).

Dalam hadis di atas Nabi melarang untuk menggunakan gelang sebagai penangkal penyakit. Pelajaran yang bisa dipetik dari hadis ini adalah bahwasanya orang yang mengenakan gelang dan semacamnya sebagai penangkal sakit termasuk perbuatan syirik karena Nabi bersabda, “Jika engkau mati sementara gelang itu masih kau kenakan niscaya engkau tidak akan selamat selama-lamanya.”  Ditepisnya keselamatan menunjukkan bahwa orang yang melakukannya pasti mendapatkan kebinasaan dan kerugian.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka dia telah berbuat syirik” (HR Ahmad, sahih).

Hukum menggunakan jimat untuk pengobatan adalah syirik. Jika pelakunya meyakini bahwa jimat hanya sekedar sebab kesembuhan maka termasuk syirik kecil. Adapun jika diyakini bahwasanya kesembuhan yang terjadi dengan memakai jimat terjadi tanpa ada izin atau kehendak Allah maka ini termasuk syirik akbar (Lihat dalam Al Mufiid fii Muhimmati at Tauhiid, hal. 201-203).

Berobat dengan yang haram

Syekh Ahmad Baazmul hafidzahullah menjelaskan bahwa di saat mengobati hendaklah seorang dokter muslim menjauhi obat-obat yang diharamkan oleh syariat. Diriwayatkan dari Abu-Darda, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَ الدَّوَاءَ وَ أَنْزَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْ وَلَا تَدَاوَوْ بِحَرَامٍ

“Sesunggungnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram” (HR Abu Daud, hasan).

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata tentang sesuatu yang memabukkan,

إِنَّ اللهَ لَمْ يَجْعَلْ شِفَائَكُمْ فِيْمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang diharamkan atas kalian” (HR Bukhari).

Maka janganlah memberikan kepada pasien obat yang mengandung alkohol yang memabukkan. Dan janganlah mengajarinya menggunakan perkara-perkara yang diharamkan, karena Allah tidak menjadikan kesembuhan bagi manusia pada benda yang haram (Akhlaaqu Ath-Thabiib Al-Muslim hal. 12-13).

Penutup

Demikian di antara beberapa jenis pengobatan yang haram hukumnya dalam Islam dan harus ditinggalkan oleh setiap muslim. Perbuatan yang termasuk dosa besar bahkan bisa tergolong perbuatan kesyirikan dan kekufuran yang membatalkan tauhid seseorang. Seseorang muslim harus selektif dalam mencari ikhtiar dalam berobat sehingga tidak terjerumus dalam pengobatan yang terlarang dalam hukum Islam.

Referensi :

[1] Al Mufiid fii Muhimmaati At Tauhid

[2] Akhlaaqu Ath-Thabiib Al-Muslim, diakses dari http://www.bazmool.net/Writing/Read/2

* * *

Penyusun : dr. Adika Mianoki, Sp.S

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/59826-pengobatan-telarang-dalam-islam.html

Lakukan 4 Hal Ini dan Lihatlah Hasilnya!

Allah Swt Berfirman :

فَٱذۡكُرُونِيٓ أَذۡكُرۡكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِي وَلَا تَكۡفُرُونِ – يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱسۡتَعِينُواْ بِٱلصَّبۡرِ وَٱلصَّلَوٰةِۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ

“Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku. Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS.Al-Baqarah:152)

Setelah membicarakan tentang perpindahan kiblat kaum muslimin dari Masjidil Aqsha ke Masjidil Haram, Allah mengakhirinya dengan dua ayat mulia ini. Yang didalam ayat ini tersimpan perintah untuk berdzikir (mengingat Allah), bersyukur dan mencari pertolongan melalui sabar dan solat. (Walaupun sebagian menafsirkan kata solat dalam ayat ini dengan makna doa).

Dua ayat ini memberikan isyarat kepada kita bahwa :

1. Solat sejatinya adalah dzikir dan mengingat Allah Swt.

2. Solat juga adalah wujud syukur kepada Allah atas nikmat dan hidayah-Nya.

3. Solat adalah bersabar atas ketaatan kepada Allah Swt.

Selama di dalam kehidupan seseorang terkumpul dzikir, syukur, sabar dan solat maka kita akan bertanya kepada Al-Qur’an, kiranya apa yang akan terjadi pada dirinya ?

Jawabannya ada dalam Firman Allah Swt :

* Buah dari dzikir (mengingat Allah) adalah akan selalu di ingat dan diperhatikan oleh Allah Swt.

فَٱذۡكُرُونِيٓ أَذۡكُرۡكُمۡ

“Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. (QS.Al-Baqarah:152)

* Buah dari syukur adalah tambahan nikmat dari Allah swt.

لَئِن شَكَرۡتُمۡ لَأَزِيدَنَّكُمۡ

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu.” (QS.Ibrahim:7)

* Buah dari kesabaran adalah kabar gembira dari Allah Swt.

وَبَشِّرِ ٱلصَّٰبِرِينَ

“Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.” (QS.Al-Baqarah:155)

* Dan buah dari solat adalah terjaganya seseorang dari perbuatan keji dan munkar.

إِنَّ ٱلصَّلَوٰةَ تَنۡهَىٰ عَنِ ٱلۡفَحۡشَآءِ وَٱلۡمُنكَرِۗ

“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” (QS.Al-Ankabut:45)

Selamat bagi mereka yang selalu mengingat Allah sehingga Allah selalu mengingatnya.

Selamat bagi mereka yang selalu bersyukur sehingga Allah menambahkan karunia-Nya.

Selamat bagi mereka yang sabar sehingga Allah memberinya kabar gembira.

Dan selamat bagi mereka yang terjaga dan diselamatkan oleh Allah dari perbuatan keji dan munkar karena solatnya.

Ya Allah jadikanlah kami tergolong sebagai orang-orang yang selalu mengingat-Mu, selalu bersyukur kepada-Mu, selalu bersabar atas ketentuan-Mu dan selalu menegakkan solat menghadap-Mu.

KHAZANAH ALQURAN

Manfaat Wudu sebelum Tidur

WUDU adalah perkara sunah. Wudu bisa menjadi wajib ketika akan melaksanakan salat. Sedangkan, dalam hal yang lain, tidak mengapa jika kita tidak berwudu. Meski begitu, berwudu tetap menjadi perkara yang baik jika kita mampu mengamalkannya dalam setiap aktivitas. Salah satunya ketika hendak tidur.
Setiap manusia pasti membutuhkan istirahat. Tetapi, istirahat itu akan memberikan kesan yang berbeda, jika kita memulainya dengan berwudu. Sebab, ada manfaat-manfaat tersendiri yang dapat kita peroleh dari berwudu sebelum tidur. Apakah itu?

Pertama, bebas dari kuman jahat. Kuman jahat mampu tumbuh dan berkembang di mana saja. Bahkan di setiap gagang pintu Anda, di atas sprei, maupun di tempat nonton televisi Anda. Oleh sebab itu, Anda diharuskan untuk selalu dalam keadaan bersih. Apalagi ketika tidur. Dan salah satu solusinya adalah dengan wudu sebelum tidur. Penelitian terakhir menyebutkan bahwa wudu mampu mengurangi kuman-kuman yang hidup dalam tubuh Anda.

Kedua, membantu menjaga kesehatan wajah. Jika pakar kecantikan mengimbau para wanita untuk mencuci muka sebelum tidur, maka Rasulullah menganjurkan untuk berwudu sebelum tidur. Kedua sisi ini sebenarnya memiliki essensi sama, yakni membersihkan anggota badan bagian atas.

Ketiga, semakin mendekatkan diri pada Illahi. Berwudu merupakan salah satu bentuk ibadah tinggi. Sebab dengan wudu kita senantiasa menjaga kebersihan diri. Sedangkan Allah menyayangi dan menyukai kebersihan.

Keempat, didoakan oleh malaikat. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban menyebutkan bahwa seseorang yang berwudu, ketika bangun ia akan didoakan malaikat. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Barangsiapa tidur di malam hari dalam keadaan suci (berwudu) maka malaikat akan tetap mengikuti, lalu ketika ia bangun niscaya malaikat itu akan berucap, Ya Allah ampunilah hamba mu si fulan, karena ia tidur di malam hari dalam keadaan selalu suci,” (HR. Ibnu Hibban dari Ibnu Umar).

Kelima, ketika mati, maka akan dianggap mati syahid. Dalam suatu kitab yang ditulis oleh Syekh Muhammad bin Umar An-Nawawi Al-Mantany dalam bukunya Tanqih Al-Qand Al-Hatsis menyebutkan bahwa seseorang yang berwudu sebelum tidur mendapatkan manfaat. Yakni ketika ia meninggal maka dianggap mati syahid.

Keenam, merilekskan otot sebelum tidur. Ketika siang hari, pasti aktivitas yang Anda lakukan sangat banyak. Untuk itu perlu dilakukan untuk merilekskan otot. Manfaat wudu sebelum tidur adalah salah satu cara untuk merilekskan otot yang kaku setelah seharian bekerja keras. Bahkan secara psikologis, seseorang yang telah melakukan wudhu akan nampak lebih rileks. Serta badan Anda akan terasa segar kembali.

Ketujuh, menormalkan detak jantung. Salah satu kegiatan wudhu yang sangat memiliki khasiat mumpuni adalah ketika Anda membasahi anggota tubuh ke air. Hal ini mampu membuat kenormalan jantung untuk berdetak lebih stabil. Hasil ini bahkan sudah diteliti oleh Dokter Ahmad Syauqy yang expert di bidang penyakit dalam dan penyakit jantung di London.

Luar biasa bukan manfaatnya? Jadi, masihkah Anda ragu untuk melakukan wudu sebelum tidur? [manfaat.co.id]

INILAH MOZAIK

Rasulullah saw. Bukan Pemarah, Tetapi Pemurah

Rasulullah saw. adalah orang yang paling sabar, murah hati (penyayang dan pengasih), santun, murah senyum, dan pemaaf dan bukan pemarah. Bahkan beliau merupakan orang yang paling jauh dari sikap marah dan paling cepat rela (memaafkan). Dalam hal ini, beliau tidak marah apabila haknya dilanggar oleh siapapun. Beliau juga tidak membalas keburukan dengan keburukan, tetapi malah memaafkan. Sifat-sifat luhur Rasulullah saw. ini berdasarkan keterangan hadis (lihat Imam al-Gazali, Ihya’ Ulum ad-Din dan ta‘liq hadis oleh Imam al-‘Iraqi, penerbit Dar Ibn Hazm, 2005: 840-842 & 848-851).

Sebab, beliau memang memiliki tabiat pengampun. Namun, apabila hak (agama) Allah yang dilanggar, maka tidak ada seorangpun yang berani berdiri mewalan amarahnya. Dalam hal ini, beliau marah semata-mata karena Allah, bukan karena nafsu ataupun emosi pribadi (Imam ad-Diba‘i, Mawlid ad-Diba‘i, hlm. 29 dalam Majmu‘ah al-Mawalid wa Ad‘iyyah, penerbit al-‘Aidrus Jakarta dan Ihya’, hlm. 841 & 852).

Rasulullah saw. tidak marah meskipun dihina, dicaci-maki, dan dituduh gila oleh orang-orang bodoh (Buya Hamka, Tafsir al-Azhar, jilid 10: 7568). Bahkan beliau juga tidak marah ketika orang-orang mendustakan dakwahnya. Dalam hal ini, sekelompok kaum di Taif pernah mendustakan dakwah Rasulullah saw. dan memperlakukan beliau secara semena-mena.

Akhirnya, para malaikat penjaga dua gunung besar (Akhsyabain) menawarkan diri kepada Rasulullah saw. untuk membalikkan kedua gunung tersebut agar mereka binasa. Namun, Rasulullah saw. menolaknya dan malah berharap agar Allah menjadikan keturunan mereka kelak sebagai orang-orang yang menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan siapapun (Sayyid Muhammad ‘Alawi al-Maliki, Muhammad saw. al-Insan al-Kamil, 2007: 114).

Selain itu, ketika Rasulullah saw. diminta mendoakan buruk untuk orang Islam ataupun orang kafir (baik individu maupun umum), maka beliau memalingkan permintaan tersebut dan mendoakan baik. Dalam hal ini, para sahabat pernah meminta Rasulullah saw. mendoakan suku Daus celaka dan binasa. Sebab, mereka telah durhaka dan tidak mau menerima Islam. Namun, Rasulullah saw. malah berdoa agar Allah memberikan petunjuk kepada suku Daus dan bisa mendatangi Madinah (lihat Ihya’ dan ta‘liq hadis oleh Imam al-‘Iraqi, hlm. 847).

Dalam kesempatan lain, sekelompok orang Yahudi pernah mendatangi Rasulullah saw. sembari berkata: “as-samu ‘alaika (kecelakaan dan kematian atas dirimu).” Waktu itu Rasulullah saw. ditemani Sayyidah ‘Aisyah ra. Merespon ucapan jahat orang-orang Yahudi tersebut, lalu Sayyidah ‘Aisyah ra. membalas seraya berkata: “‘alaikum as-samu wa al-la‘nah (atas kalian kecelakaan, kematian, dan laknat).”

Namun, Rasulullah saw. menegur sikap Sayyidah ‘Aisyah ra. tersebut seraya berkata: “tenang, wahai ‘Aisyah, karena sesungguhnya Allah menyukai keramahan dan kelembutan dalam segala urusan.” Sayyidah ‘Aisyah ra. berkata: “apakah engkau tidak mendengar ucapan mereka, ya Rasulullah?” Rasulullah saw. menjawab: “sungguh aku telah membalasnya dengan (berkata): wa ‘alaikum.”

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi, Rasulullah saw. memudahkan urusan dengan orang-orang Yahudi tersebut dengan berkata “wa ‘alaikum”. Artinya, melalui kata“wa ‘alaikum” ini, Rasulullah saw. hendak menegaskan bahwa kematian merupakan perkara yang berkaitan dengan semua orang. Dengan kata lain, semua orang sama-sama berjalan menuju kematian. Sebab, kematian merupakan perkara yang pasti, baik bagi orang-orang Yahudi tersebut maupun bagi Rasulullah saw. sendiri (as-Sunnah Mashdaran li al-Ma‘rifah wa al-Hadharah, 1997: 288-289). Wa Allah A‘lam wa A‘la wa Ahkam…

BINCANG SYARIAH

Kementerian Haji Saudi Ingatkan Izin Palsu Umroh

Kementerian Urusan Haji dan Umrah menyita sejumlah izin umrah palsu. Mereka menemukan izin palsu ini dijual kepada orang Saudi dan ekspatriat.

Al-Watan melaporkan beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab terlibat dalam penerbitan izin palsu untuk menipu umat yang merasa kesulitan mendapatkan izin umrah. Sebab, banyak orang yang menunggu selama beberapa pekan atau bulan.

Presidensi Umum Urusan Dua Masjid Suci menemukan beberapa izin yang dibawa oleh jemaah haji adalah palsu dan mereka telah mengumpulkannya dari beberapa agen.

Para peziarah dan pengunjung Dua Masjid Suci bisa mendapatkan izin yang dikeluarkan melalui aplikasi mobile Eatmarna. Eaatmarna memberikan izin untuk melakukan shalat di Dua Masjid Suci dan berziarah ke makam Rasulullah di Masjid Nabawi.

Namun, sulit untuk mendapatkan izin umrah dan salat di Raudah karena hampir semua izin telah dikeluarkan selama beberapa pekan.

Dilansir Saudi Gazzette, Jumat (4/12), kementerian memperingatkan warga Saudi dan ekspatriat agar tidak menghubungi individu atau lembaga yang mengklaim bahwa mereka dapat mengeluarkan izin untuk melakukan umroh dan sholat di Rawdah Sharif. Kementerian juga menekankan izin akan dikeluarkan hanya melalui aplikasi Eatmarna.

Sementara itu, departemen kesadaran umum presidensi merilis sebuah buku kecil yang menjelaskan ritual umroh. Ini ditulis oleh ulama terkemuka Saudi dan mantan Mufti Agung almarhum Sheikh Abdulaziz Bin Baz. Buklet tersebut dapat dibaca melalui sistem barcode.

Direktur Departemen Kesadaran Umum, Sheikh Wuhaib Al-Sulami mengatakan booklet tersebut akan membantu jemaah mengetahui ritual umrah serta melafalkan sejumlah permohonan.

Ini juga termasuk beberapa doa pilihan dari Alquran, tradisi Rasulullah SAW, serta tindakan pencegahan dan protokol pencegahan untuk membendung penyebaran virus Covid-19. 

https://saudigazette.com.sa/article/601019/SAUDI-ARABIA/Hajj-Ministry-warns-against-bogus-Umrah-permits

IHRAM

Daftar Haji secara Digital Bisa Mulai Tahun 2021

 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) segera meluncurkan platform pendaftaran haji secara digital pada 2021. Anggota BPKH, Iskandar Zulkarnain mengatakan akan ada tiga bank yang pertama bergabung dalam platform tersebut.

“Pertama kita coba dulu tiga bank syariah BUMN untuk ada dalam satu platform daftar haji secara digital,” katanya, Jumat (4/12).

Platform tersebut akan menyediakan layanan pembukaan tabungan haji beserta dengan fasilitas penyetoran dana awal Rp 25 juta. Platform juga terhubung dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama sehingga bisa langsung mendapatkan porsi haji.  

Iskandar mengatakan ini merupakan kemudahan bagi masyarakat agar bisa mendaftar haji hanya melalui ponsel saja, tidak perlu datang ke cabang bank maupun kantor Kemenag. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan platform tersebut, khususnya generasi muda.

BPKH konsisten menggencarkan kampanye Haji Muda sebagai upaya mengajak masyarakat mendaftar haji sedini mungkin. Mengingat masa tunggu haji telah mencapai rata-rata 20 tahun. Sehingga diharapkan umat Muslim bisa menunaikan ibadah haji saat usia prima.

“Karena sekarang jamaah haji risiko tinggi yang usianya sudah tua semakin banyak, kami harap yang muda bisa menyegerakan,” katanya.

Sejak digencarkan kampanye Haji Muda, peningkatan jumlah pendaftar haji pada kalangan usia di bawah 30 tahun semakin meningkat. Seperti pada 2019 yang naik hingga 43 persen. Tahun 2020, kata Iskandar, mengalami penurunan mencapai rata-rata 50 persen karena pandemi Covid-19.

Maka dari itu, sistem pendaftaran haji secara online semakin penting untuk disegerakan. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis mengatakan sistem ini sudah final dalam tahap regulasi.

Ia berharap mulai Januari 2021 layanan sudah bisa diluncurkan. Dengan sistem yang terintegrasi, maka pendaftaran haji hingga mendapat nomor porsi diharapkan bisa terlaksana dalam waktu 7-15 menit saja.

Kemenag mendukung penuh perluasan pendaftaran jamaah haji secara daring tersebut karena sudah menjadi kebutuhan. Selain untuk menyasar masyarakat milenial, tapi juga masyarakat di lokasi terpencil yang sulit menjangkau Kantor Kemenag daerah.

“Karena di desa-desa itu banyak yang ingin daftar haji tapi mau daftar ke kantor Kemenagnya jauh, jadi kami lancarkan juga jemput bola,” katanya.

Kemenag juga bersinergi dengan BPKH dan perbankan dalam pembentukan Layanan Satu Atap (LSA) di kantor-kantor Kemenag daerah. Muhajirin mengatakan saat ini sudah ada LSA di 60 lokasi kantor Kemenag dan akan ditambah 42 lokasi tahun 2021. Diharap pada 2024 semua kantor sudah memiliki fasilitas tersebut.

IHRAM

Menghukum Diri Karena Tertinggal Shalat

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi

Pertanyaan:

Seseorang tertinggal salat Subuh berjamaah. Kemudian dia menghukum dirinya dengan berpuasa pada hari tersebut. Apa hukumnya?

Jawaban:

Jangan sebut sebagai “menghukum diri”, namun sebutlah sebagai nazar. Jika dia memang sudah bernazar, maka wajib menunaikannya. Adapun jika yang dimaksudkan hanyalah berpuasa sebagai bentuk usaha melakukan perbuatan-perbuatan baik setelah terlewat salat Subuh, tanpa dinazarkan sebelumnya, maka hal tersebut tidak menjadi wajib baginya. Alhamdulillah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah terlewatkan (salat Subuh) hingga matahari meninggi, sebagaimana termaktub dalam sebuah hadis [1].

Berbeda halnya jika dia bersengaja, yakni dia meremehkan salat Subuh dan begadang (tanpa kebutuhan), lalu terlambat salat Subuh. Kemudian dia tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasanya. Kemudian dia berniat puasa sebagai usaha berbuat kebaikan setelah melakukan kesalahan. Para ulama mengatakan, jika dia berpuasa tanpa didahului nazar, maka ini sebuah kebaikan. Ini termasuk dalam beramal kebaikan setelah melakukan kesalahan. Berbeda jika dia melakukan nazar dengan mewajibkan dirinya suatu ibadah, maka ibadah tersebut menjadi wajib karena nazar.

Namun janganlah katakan “menghukum dirinya sendiri”. Jangan dia ucapkan demikian. Karena hal ini bukanlah hukuman. Boleh jika dia katakan, misalnya, “Dia berpuasa untuk Allah Ta’ala sebagai bentuk rasa syukur”, atau, “dia berpuasa atau mengerjakan amal kebaikan yang semoga bisa menghapus keburukan.” Demikian. [2]

Penerjemah: Muhammad Fadhli, ST.

Artikel: MUSLIM.o.id

Catatan kaki:

[1] Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ، سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ، وَقَالَ لِبِلَالٍ: «اكْلَأْ لَنَا اللَّيْلَ»، فَصَلَّى بِلَالٌ مَا قُدِّرَ لَهُ، وَنَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ، فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلَالٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ، فَغَلَبَتْ بِلَالًا عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا بِلَالٌ، وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ، فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا، فَفَزِعَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «أَيْ بِلَالُ» فَقَالَ بِلَالُ: أَخَذَ بِنَفْسِي الَّذِي أَخَذَ – بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللهِ – بِنَفْسِكَ، قَالَ: «اقْتَادُوا»، فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا، ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَمَرَ بِلَالًا فَأَقَامَ الصَّلَاةَ، فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ، فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ قَالَ: «مَنْ نَسِيَ الصَّلَاةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا»، فَإِنَّ اللهَ قَالَ: {أَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي} [طه: 14]

“Bahwasannya ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dari Perang Khaibar, beliau berjalan di malam hari hingga ketika rasa kantuk mendatangi beliau. Kemudian beliau berhenti untuk istirahat. Beliau bersabda kepada Bilal radhiyallahu ‘anhu, ‘Berjagalah untuk kami malam ini.’ Kemudian Bilal radhiyallahu ‘anhu salat sekadar kemampuan beliau. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat pun tidur.

Pada waktu sudah mendekati fajar, Bilal radhiyallahu ‘anhu bersandar ke hewan tunggangannya menghadap fajar. Bilal radhiyallahu ‘anhu pun tertidur dalam keadaan bersandar pada hewan tunggangannya. Ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Bilal, dan para sahabat bangun ketika sinar matahari sudah menyengat kulit mereka.

Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam adalah yang pertama kali terbangun. Lalu Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam terkejut dan berkata, ‘Wahai Bilal!’ Bilal radhiyallahu ‘anhu menjawab, ‘Jiwaku diambil oleh Dzat yang mengambil jiwamu, bapak dan ibuku sebagai tebusanmu wahai Rasulullah.’ Beliau Shallalahu ‘alaihi wasallam pun bersabda, ‘Tuntunlah (hewan tunggangan kalian) ke tempat lain!’

Maka mereka (para sahabat pun) menuntunnya. Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam berwudu, lalu memerintahkan Bilal radhiyallahu ‘anhu untuk ikamah salat. Kemudian Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wasallam mengimami salat Subuh bersama para sahabat. Setelah salat ditunaikan, beliau bersabda, ‘Barangsiapa yang terluput salat (karena lupa), maka hendaklah dia salat ketika ingat.’ Karena sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), ‘Dirikanlah salat untuk mengingat-Ku’ (QS Thaha: 14)” (HR. Muslim no. 680).

[2] Diterjemahkan dari Al Fatawa Al Munawwa’ah (8/41), http://iswy.co/e3qfq