Jakarta (Sinhat)–Menag Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan PMA No 28 Tahun 2015 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1436H/2015M. PMA ini mengatur bahwa pembayaran BPIH dimulai pada 1 – 30 Juni 2015. Apabila sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 kuota jamaah haji tidak terpenuhi, pembayaran BPIH diperpanjang dari 7 – 13 Juli 2015.
“Jika sampai tanggal 13 Juli kuota jamaah haji tidak terpenuhi, maka sisa kuota haji dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja sebelum penutupan proses pemvisaan di Kedutaan Besar Arab Saudi,” jelas Menag.
Adapun tentang kriteria jamaah yang berhak melakukan pelunasan pada fase 1 – 30 Juni (tahap 1), Menag menjelaskan bahwa itu diperuntukkan bagi jamaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 1436H/2015M dengan ketentuan: 1) belum pernah menunaikan ibadah haji; 2) telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 21 Agustus 2015; 3) jemaah lunas tunda yang berstatus belum pernah haji; dan 4) jemaah haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat sebanyak 5% yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1437H/2016M dari jumlah kuota provinsi dan kab/kota yang bersangkutan.
Untuk fase 7 – 13 Juli (tahap 2), pengisian sisa kuota diperuntukan bagi calon jamaah dengan ketentuan urutan prioritas: 1) jemaah tahap 1 yang mengalami kegagalan sistem pada saat pelunasan; 2) jemaah lunas tunda yang sudah berstatus haji; dan 3) jemaah yang nomor porsinya masuk alokasi Tahun 1436H/2015M dan sudah berstatus haji.
Selain itu, jamaah haji lansia dan penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah juga termasuk yang bisa melakukan pelunasan pada tahap 2, dengan catatan usia jemaah lansia sudah 75 tahun per tanggal 21 Agustus 2015 yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013. Jamaah lansia seperti ini dapat didampingi oleh 1 orang pendamping yaitu istri/suami/anak kandung/adik kandung yang sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013.
Hal lainnya adalah jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak/orang tua kandung terpisah, dengan ketentuan jemaah yang digabung sudah melunasi BPIH, jemaah haji yang menggabung sudah mendaftar haji reguler paling lambat 1 Januari 2013. Selain itu, jemaah lansia dan pendamping serta penggabungan suami/istri dan anak/orang tua terpisah, terdaftar haji reguler dalam satu provinsi yang sama. (mkd/ar)