Pencuri Barang Penumpang Pesawat di Arab Saudi Bisa Dipenjara Lima Tahun

Pencuri Barang Penumpang Pesawat di Arab Saudi Bisa Dipenjara Lima Tahun

Penuntut Umum Arab Saudi telah memperingatkan siapa pun agar tidak mencuri barang-barang penumpang pesawat atau properti pesawat. Mereka yang terbukti mencuri akan mendapat denda dan sanksi penjara lima tahun.

Dilansir dari Saudi Gazette, Sabtu (18/6/2022), Jaksa Penuntut Umum Arab Saudi mengatakan, menurut Pasal 154 Undang-Undang Penerbangan Sipil di Arab Saudi, siapa pun yang mencoba mencuri properti di dalam pesawat atau barang-barang penumpang yang bepergian di atas pesawat dianggap sebagai pelaku salah satu kejahatan besar yang memerlukan penangkapan dan akuntabilitas. 

Menurut Pasal 167 Undang-Undang Penerbangan Sipil, setiap orang yang mencoba melakukan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 154 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, denda paling banyak 500 ribu riyal (Rp 1,9 miliar), atau kedua-duanya sekaligus.

https://saudigazette.com.sa/article/621880/SAUDI-ARABIA/5-year-jail-half-a-million-in-fine-for-stealing-belongings-of-air-passengers

IHRAM