SEDANGKAN Al-Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa bersalaman sangat baik dilakukan. Ketika ditanyakan tentang hukum bersalaman yang dilakukan usai shalat, beliau mengatakan bahwa bersalaman usai shalat adalah bidah mubahah dengan rincian hukum sebagai berikut:
Jika dua orang yang bersalaman sudah bertemu sebelum shalat maka hukum bersalamannya mubah saja, dianjurkan saja, namun jika keduanya belum bertemu sebelum shalat berjamaah hukum bersalamannya menjadi sunnah, sangat dianjurkan. Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disebutkan bahwa bersalaman disunnahkan setelah shalat karena orang yang shalat itu sama saja dengan orang yang ghaib alias tidak ada di tempat karena bepergian atau lainnya. Setelah sholat, seakan-akan dia baru datang dan bertemu dengan saudaranya. Maka ketika itu dianjurkan untuk berjabat tangan.
Dalam halaman yang lainnya dari kitab yang sama disebutkan: Berjabatan tangan yang biasa dilakukan setelah Shalat Shubuh dan Shalat Ashar adalah sama sekali tidak ada dasarnya. Ibn Abdis Salam menyebutkan bahwa jabatan tangan tersebut adalah termasuk bid’ah yang diperbolehkan atau yang dianggap bagus oleh Imam Nawawi.
Sepatutnya diperinci di antara orang yang beserta dia sebelum shalat, maka jabatan tangan di antara keduanya sesudah shalat tersebut adalah mubah; dan orang yang tidak beserta dia sebelum shalat, maka hukumnya sunnah. Karena jabatan tangan itu adalah disunnahkan secara ijma’ (kesepakatan para ulama) pada waktu bertemu. Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]