Perbedaan Akidah dan Cara Menyikapinya: Hati-Hati! Mustajabnya Doa Seorang Non-Muslim

ISLAM agama yang samahah (toleran), Rasulullah shallallahualaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya agama Allah (Islam) itu hanifiyyah dan samahah.” (HR. Bukhari secara muallaq, Ahmad, Ath Thabrani). Hanifiyyah maksudnya lurus dan benar, samahah maksudnya penuh kasih sayang dan toleransi. Bahkan terhadap orang kafir yang tidak memerangi Islam telah diatur adab-adab yang luar biasa, di antaranya:

1. Dianjurkan berbuat baik dalam muamalah

Setiap muslim hendaknya bermuamalah dengan baik dalam perkara muamalah dengan non-muslim, serta menunjukkan akhlak yang mulia. Baik dalam jual-beli, urusan pekerjaan, urusan bisnis, dan perkara muamalah lainnya. Sebagaimana termaktub dalam Alquran (artinya), “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik (dalam urusan dunia) dan berlaku adil terhadap orang-orang (kafir) yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah :8).

Ayat ini juga merupakan dalil bolehnya berjual-beli dan berbisnis dengan orang kafir selama bukan jual beli atau bisnis yang haram. Rasulullah shallallahualaihi wasallam dan para sahabat juga dahulu berbisnis dengan orang kafir.

2. Tidak boleh menyakiti mereka tanpa hak

Haram menyakiti dan mengganggu orang kafir tanpa hak, apalagi meneror atau sampai membunuh mereka. Bahkan doa orang kafir yang terzalimi itu mustajab. Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda: “Berhati-hatilah terhadap doanya orang yang terzalimi, walaupun ia non-muslim. Karena tidak ada penghalang antara Allah dengannya.” (HR. Ahmad, sahih).

Nabi shallallahualaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir muahad tanpa hak, ia tidak mencium bau surga.” (HR. Ibnu Hibban, sahih).

3. Dianjurkan berbuat baik kepada tetangga kafir

Nabi shallallahualaihi wasallam bersabda: “Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik kepada tetangga sampai-sampai aku mengira ia akan mendapatkan warisan dariku.” (Muttafaqun alaihi). Kata tetangga di sini bermakna umum, baik tetangga yang muslim maupun kafir.

Batasan toleransi terhadap orang kafir

Toleransi tentu ada batasannya. Dalam hal ibadah dan ideologi tentu tidak ada ruang untuk toleransi. Bahkan jika kita mau jujur, seluruh agama tentu tidak memberi ruang kepada pemeluknya untuk meyakini akidah agama lain, atau beribadah dengan ibadah agama lain. Demikian pula Islam, bahkan bagi kaum muslimin telah jelas termaktub dalam Alquran (artinya): “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al Kafirun: 6).

Oleh karena itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan non-muslim (termasuk keluarga tentunya).

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2338714/hati-hati-mustajabnya-doa-seorang-non-muslim#sthash.p1DpMsWA.dpuf