Perbedaan Rukun Khotbah Jumat Versi Empat Mazhab

PARA ulama berbeda pendapat ketika menyebutkan apa saja yang merupakan rukun dalam khotbah Jumat. Sehingga ketika dijumlahkan, ternyata jumlahnya berbeda-beda pada tiap mazhab.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Pandangan Mazhab Al-Hanafiyah barangkali cukup aneh terdengar buat telinga kita bangsa Indonesia, yang rata-rata bermazhab Asy-Syafi’iyah. Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, rukun khutbah jumat itu hanya satu, yaitu membaca hamdalah, tahlil dan tasbih. Dasarnya karena di dalam Alquran memerintahkan orang-orang yang mendengar seruan untuk salat pada hari Jumat, bersegera mendatangi zikrullah.

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumuah : 9)

Maka dalam pandangan mazhab ini, apa saja yang dibaca khatib di atas mimbar, asalkan termasuk zikrullah, maka hukumnya sah. Dan zikrullah itu tidak lain adalah hamdalah, tasbih dan tahlil, yaitu mengucapkan lafaz alhamdulillah, subhanallah dan lailaha illallah.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa yang termasuk rukun dalam khotbah Jumat tidak cukup bila hanya lafaz zikir saja sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafiyah di atas. Dalam pandangan mereka, khotbah Jumat itu minimal orang Arab menyebutnya sebagai khotbah, walau pun hanya dua bait kalimat seperti: “Bertakwalah kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan dan berhentilah dari apa yang dilarangnya.”

Namun Ibnul Arabi yang bermazhab Maliki agak sedikit berbeda dengan mazhabnya. Beliau menyatakan minimal khotbah Jumat itu menyebutkan hamdalah, salawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tahzir (mengingatkan) dan tabsyir (memberi kabar gembira) serta beberapa petikan ayat Alquran.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah: Lima Rukun

Mazhab yang lebih lengkap dalam urusan rukun khotbah Jumat adalah mazhab Asy-Syafiiyah. Mazhab ini menetapkan setidaknya ada lima rukun khotbah Jumat, yaitu hamdalah, salawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, membaca petikan ayat Alquran, berwasiat dan memohon ampunan buat kaum muslimin.

Rukun Pertama: Hamdalah. Hamdalah adalah mengucapkan lafaz alhamdulillah, innalhamda lillah, ahmadullah atau lafaz-lafaz yang sejenisnya. Dasarnya adalah hadis nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

“Semua perkataan yang tidak dimulai dengan hamdalah maka perkataan itu terputus.” (HR. Abu Daud)

Rukun Kedua: Bersalawat Kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Salawat kepada Rasulullah bisa dengan lafaz yang sederhana, seperti: “Ya Allah limpahkanlah salawat kepada Muhammad.” Tidak diharuskan menyampaikan salam, dan juga tidak harus dengan salawat kepada keluarga beliau. Minimal sekali hanya sekedar salawat saja.

Rukun Ketiga: Membaca Petikan Ayat Alquran. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca beberapa ayat Alquran dan mengingatkan orang-orang. Sebagian ulama mengatakan bahwa karena khotbah Jumat itu pengganti dari dua rakaat salat yang ditinggalkan, maka membaca ayat Alquran dalam khotbah hukumnya wajib.

Rukun Keempat: Nasihat atau Wasiat. Nasihat atau wasiat yang menjadi rukun intinya sekedar menyampaikan pesan untuk taat kepada Allah Ta’ala dan sejenisnya. Atau setidaknya untuk menjauhi larangan-larangan dari Allah Ta’ala. Misalnya seperti lafaz berikut ini: “Taatilah Allah dan jauhilah maksiat”

Rukun Kelima: Doa dan Permohonan Ampunan. Doa atau pemohonan ampun untuk umat Islam dijadikan rukun yang harus disampaikan dalam khotbah Jumat menurut mazhab As-Ssyafi’iyah. Minimal sekadar membaca lafaz: “Ya Allah ampunilah orang-orang muslim dan muslimah”

4. Mazhab Al-Hanabilah: Empat Rukun

Mazhab Al-Hanabilah menetapkan ada empat rukun khotbah, nyaris sama dengan rukun khotbah pada mazhab Asy-syafi’iyah, kecuali bedanya dalam mazhab ini tidak ada rukun yang kelima, yaitu doa dan permohonan ampun.

Wallahu a’lam bishshawab. [Ahmad Sarwat, Lc., MA]

 

– See more at: http://mozaik.inilah.com/read/detail/2339575/perbedaan-rukun-khotbah-jumat-versi-empat-mazhab#sthash.21no8vWO.dpuf