Pada umumnya lelaki yang memiliki kewajiban untuk mengumandangkan adzan. Sedangkan perempuan dianjurkan untuk tidak mengumandangkannya.
SEBAGAI pemberitahuan waktu shalat, salah satu cara yang digunakan ialah dengan adzan. Ya, adzan ini pertama kali ada di zaman Rasulullah ﷺ. Rasulullah memerintahkan salah seorang pria yang dekat dengannya untuk mengumandangkan adzan pertama kali. Dialah Bilal bin Rabbah orang yang sangat mencintai Rasul untuk menggapai ridha Allah SWT.
Hingga saat ini orang yang biasa adzan pasti seorang lelaki. Jarang sekali ditemukan seorang perempuan yang mengumandangkannya. Tapi, tak dapat dipungkiri bahwa ada beberapa perempuan yang mengumandangkan adzan. Lalu, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Telah menjadi masalah yang disepakati tanpa perbedaan pendapat. Menurut syara’ (hukum) muadzin disyaratkan laki-laki. Karena itu, tidak sah adzan yang dilakukan oleh perempuan atau banci.
Diriwayatkan oleh Imam Sya’rani di dalam Kasyful Ghummah, Aisyah RA pernah adzan untuk para perempuan. Dan diaminkan oleh mereka. Namun, Aisyah melarang perempuan adzan untuk kaum pria.
Ibnu Muadzir meriwayatkan pula dari Aisyah. Aisyah pernah adzan dan qamat untuk kaum perempuan.
Jadi, sesungguhnya perempuan itu tidak disyaratkan untuk mengumandangkan adzan. Hanya kaum lelaki saja yang wajib mengumandangkannya. Kita, sebagai perempuan lebih baik menjaga suara dari perkataan yang keras. Hal ini demi menjaga kehormatan diri kita sendiri. []
Referensi: Fiqih Perempuan/Karya: Muhammad ‘Athiyah Khumais/Penerbit: Media Da’wah
Foto: www.muidkijakarta.or.id