Perintah Al-Qur’an dan Hadis Menjaga Rumah Ibadah Non Muslim

Perintah Al-Qur’an dan Hadis Menjaga Rumah Ibadah Non Muslim

Menjaga rumah peribadatan orang lain memang agak sensitif, namun jika dilihat dari sudut pandang yang netral, justru ini merupakan perbuatan bijak yang mana dengannya stabilitas negara dan nyawa orang lain menjadi aman. Terdapat perintah Al-Qur’an dan hadis perintah menjaga rumah ibadah non muslim.

Tentu kita tau, bahwa pernah terjadi dalam sejarah bangsa kita pengeboman gereja. Dan agaknya ini memang rawan sekali, non muslim belum merasa “aman” dan mereka tidak bisa bebas mengekspresikan keberagamaannya. Riyanto, adalah salah satu orang yang mengorbankan jiwanya untuk menjaga Gereja.

Di mana ia wafat pada tahun 2000 ketika ia mengamankan pengeboman gereja di Eben Haezar Mojokerto. Lalu bagaimana pandangan Al-quran dan Hadis terkait penjagaan gereja?

Allah berfirman dalam surat al-Hajj ayat 40;

الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ ۗ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا ۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

“(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah”.

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.

Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (Al-Hajj: 40)

Ketika menafsiri ayat ini, Al-Baghawi mengatakan;

 وَمَعْنَى الْآيَةِ: وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِمَ فِي شَرِيعَةِ كُلِّ نَبِيٍّ مَكَانُ صَلَاتِهِمْ، لَهُدِمَ فِي زَمَنِ مُوسَى الْكَنَائِسُ، وَفِي زَمَنِ عِيسَى الْبِيَعُ وَالصَّوَامِعُ، وَفِي زَمَنِ مُحَمَّدٍ ﷺ الْمَسَاجِدُ

Anotasi ayat ini adalah bahwa andaikata Allah tidak menjaga para manusia, tentunya tempat peribadatan di zamannya para nabi akan dihancurkan. Semisal di zamannya Nabi Musa (Gereja),Isa (sinagog dsb) dan Muhannad Saw. (Tafsir al-Baghawi, Al-Hajj; 40).

Dalam menjelaskan ayat di atas, Imam Hasan Al-Bashri mengungkapkan pendapatnya:

 وقال الحسن : “يدفع عن هدم مصليات أهل الذّمة بالمؤمنين “

 “Hasan Al-Basri berkata, ‘Tempat ibadah ahli zimmah (Yahudi dan Nasrani) dilindungi dari kerusakannya oleh orang-orang Mukmin,” (Abu Ishaq Ats-Tsa’labi, Al-Kasyfu wal Bayan, juz 7, H. 26).

Jadi, Seandainya perbuatan kaum musyrik itu dibiarkan, tentulah kezaliman mereka semakin bertambah, semakin lama mereka bertambah gila kekuasaan, mereka akan menghancurkan biara-biara, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah dan mesjid-mesjid yang ada didalamnya disebut dan diagungkan nama Allah.

Karena itu Allah mensyariatkan dalam agama-Nya agar tiap-tiap orang yang beriman dihalangi menyembah Tuhannya itu membela agamanya, berperang dijalan Allah, tetapi membela kebenaran, menolak kebatilan dan kezaliman.

Pada hakekatnya perang yang terjadi itu adalah perang antara yang hak dan yang batil, perang antar orang yang telah mendapat petunjuk dari Allah dengan orang yang mengingkari petunjuk itu.

Perang yang seperti itu adalah peperangan yang tujuannya untuk membina kehidupan manusia, yaitu kehidupan dunia yang sejahtera yang diridhai Allah dan kehidupan ukhrawi yang bahagia dan abadi. (Tafsir Kemenag, Al-Hajj; 40)

Jadi, secara implisit Al-Qur’an menjelaskan bahwasanya tempat peribadatan dan nyawa manusia harus dijaga. Adapun dalam hadis, Rasulullah saw bersabda;

لَا تَقْتُلُوا الْوِلْدَانَ، وَلَا أَصْحَابَ الصَّوَامِعِ

“Janganlah kalian membunuh anak-anak dan orang-orang yang berada di gereja.” (HR. Ahmad bin Hanbal No. 2728 ,Juz 4 H. 461)

Secara implisit, Nabi Muhammad berpesan kepada para sahabatnya untuk tidak membunuh orang-orang yang berada di dalam gereja yakni tidak mengganggu tempat peribadatan mereka. Secara tegas, Rasulullah SAW melindungi tempat peribadatan mereka.

Sikap ini menjadi lebih kentara ketika kita membaca suratnya Nabi Saw yang ditunjukkan kepada Najran, singkatnya Rasulullah SAW mengatakan;

“Saya berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan tempat-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para rahib dan pendeta-pendeta mereka, demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi. 

Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka—di mana pun mereka berada—sebagaimana pembelaaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya. 

Karena saya telah menyerahkan kepada mereka perjanjian yang dikukuhkan Allah bahwa mereka memiliki hak serupa dengan hak kaum Muslim dan kewajiban serupa dengan kewajiban mereka.

Kaum Muslim pun berkewajiban seperti kewajiban mereka berdasar kewajiban memberi perlindungan dan pembelaan kehormatan sehingga kaum Muslim berkewajiban melindungi mereka dari segala macam keburukan dan dengan demikian mereka menjadi sekutu dengan kaum Muslim menyangkut hak dan kewajiban. 

Tidak boleh uskup dari keuskupan mereka diubah, tidak juga kekuasaan mereka, atau apa yang selama ini mereka miliki. Tidak boleh juga dituntut seseorang atas kesalahan orang lain, sebagaimana tidak boleh memasukkan bangunan mereka ke bangunan masjid atau perumahan kaum Muslim. (Al-Baihaqi, Dalail al-Nubuwwah, Juz 5 H. 389)

Dengan demikian, bisa diketahui bahwasanya spirit Islam juga menjaga tempat peribadatan non muslim. Pun didukung dengan perintah Al-Qur’an dan Hadis untuk menjaga rumah ibadah non muslim.

Hal itu pula didukung, dengan para ahli fuqaha yang juga merumuskan hal yang sama, ketika ditanya bolehkan muslim menjaga tempat peribadatan mereka. Sebab di dalamnya mengandung unsur maslahah yang besar, yaitu menjaga stabilitas negara dan antar sesama.

BINCANG SYARIAH