Jakarta (Pinmas) —- Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (21/05) lalu. Perpres dengan nomor 64 tahun 2015 ini diundangkan sejak Senin (25/05) kemarin.
Perpres ini mengatur bahwa BPIH Tahun 1436H/2015m meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Sebelumnya, Kementerian Agama bersama DPR RI telah menyepakati bahwa rata-rata besaran BPIH tahun ini adalah USD2.717, atau turun sebesar USD502 jika dibandingkan dengan BPIH tahun lalu yang mencapai USD3.219.
Adapun besaran BPIH 1436H/2015M per embarkasi sebagaimaan diatur dalam Perpres 64 Tahun 2015 ini adalah sebagai berikut: Embarkasi Aceh USD2.401; Embarkasi Medan USD2.404; Embarkasi Batam USD2.556; Embarkasi Padang USD2.561; Embarkasi Palembang USD2.623; Embarkasi Jakarta USD2.626; Embarkasi Solo USD2.769; Embarkasi Surabaya USD2.801; Embarkasi Banjarmasin USD2.924; Embarkasi Balikpapan USD2.926; Embarkasi Makassar USD3.055; dan Embarkasi Lombok USD2.962.
Setelah Perpres BPIH ini ditandatangani Presiden, maka tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji selanjutnya adalah pelunasan BPIH Reguler yang waktunya akan segera diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015. Untuk mengetahuinya, silakan lihat disini Daftar Jamaah Berhak Lunasi BPIH Reguler 1436H/2015M
Jamaah haji akan menerima pengembalian BPIH jika meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah haji atau batal keberangkatannya karena alasan kesehatan atau alasan lain yang sah. (mkd/mkd)