Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Jamaah

Posisi Imam Perempuan dalam Shalat Jamaah

Shalat jamaah sangatlah dianjurkan bagi umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Salat jamaah tersebut boleh juga didirikan oleh para perempuan sendiri, yakni baik imam maupun makmunya hanya terdiri dari para perempuan. Lalu, haruskah posisi imam perempuan berada di antara saf makmum? Atau bolehkah jika posisi imam perempuan tersebut maju di depan jamaah, tidak berada di antara saf makmum?

Berkaitan dengan pelaksanaan jamaah yang terdiri dari para perempuan maka posisi imam berada di tengah saf makmumnya. Sebagaimana keterangan Imam Syafii di dalam kitab Al-Umm

وَتَؤُمُّ الْمَرْأَةُ النِّسَاءَ فِي الْمَكْتُوبَةِ وَغَيْرِهَا وَآمُرُهَا أَنْ تَقُومَ فِي وَسَطِ الصَّفِّ

Artinya: “(Boleh) perempuan menjadi imam bagi para perempuan lainnya di dalam shalat fardu atau lainnya. Dan saya memerintahkannya untuk berada di tengah barisan/saf (para makmumnya).”

Pendapat Imam Syafi’i tersebut selaras dengan hadis-hadis yang mengindikasikan hal itu. Seperti hadis riwayat Rithah Al-Hanafiyah, ia berkata:

أَمَّتْنَا عَائِشَةُ فَقَامَتْ بَيْنَهُنَّ فِي الصَّلاَةِ الْمَكْتُوبَةِ

Artinya: “Aisyah pernah menjadi imam kami, lalu ia berdiri di antara kami dalam salat fardu.” (HR. Al-Daruquthni).

Selain itu, terdapat riwayat Ummul Hasan yang melihat Ummu Salamah menjadi imam para perempuan. Dan ia berdiri bersama mereka di dalam saf mereka. (HR. Ibnu Abi Syaibah). Pengakuan lainnya juga datang dari sahabat perempuan, Hujairah binti Hushain ra. ia berkata:

أَمَّتْنَا أُمُّ سَلَمَةَ فِي صَلاَةِ الْعَصْرِ فَقَامَتْ بَيْنَنَا

Artinya: “Ummu Salamah pernah menjadi imam kami di dalam shalat Asar, dan ia berdiri diantara kami.” (HR. Al Daruquthni dan Albaihaqi).

Namun, jika imam perempuan tersebut tidak berada di tengah-tengah barisan makmumnya yang terdiri dari para perempuan juga maka salatnya tetap sah baik imam maupun makmumnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh imam Al Syafii di dalam kitab Al-Umm

فَإِنْ قَامَتْ الْمَرْأَةُ أَمَامَ النِّسَاءِ فَصَلاَتُهَا وَصَلاَةُ مَنْ خَلْفَهَا مُجْزِئَةٌ عَنْهُنَّ

Artinya: “Jika perempuan itu berdiri di depan para perempuan lainnya (makmum). Maka shalatnya dan shalat orang yang berada di belakangnya tercukupi (sah).”

Demikianlah pembahasan tentang posisi imam perempuan yang sedang berjamaah dengan makmum perempuan lainnya. Posisi yang dianjurkan ialah berada di tengah saf antara makmum. Tetapi, jika imam tersebut berada di depan jamaah seperti jamaahnya laki-laki pada umumnya, hal ini juga diperbolehkan dan tetap sah salatnya.

Hal ini sebagaimana dilakukan oleh mayoritas pondok-pondok pesantren khusus putri di tanah Jawa. Karena jika imam selaras dengan saf jamaah lainnya, dikhawatirkan tumit makmum ada yang mendahului tumit sang imam. Padahal hal ini dapat membatalkan salat. Wa Allahu A’lam bis Shawab.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com